Tanya:
Apakah wanita haid boleh ikut ke tempat shalat id, meskipun nanti dia tidak shalat?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat satu riwayat yang bisa kita gunakan untuk menjawab ini. Riwayat itu adalah hadis dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
أُمِرْنَا أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الحُيَّضَ، وَالعَوَاتِقَ،
وَذَوَاتِ الخُدُورِ فَأَمَّا الحُيَّضُ؛ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ
المُسْلِمِينَ، وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلْنَ مُصَلَّاهُمْ
Kami diperintahkan untuk keluar (ketika hari raya), maka
kamipun mengajak keluar para wanita haid, para gadis, dan wanita
pingitan. Adapun para wanita haid, mereka menyaksikan kegiatan kaum
muslimin dan khutbah mereka, dan menjauhi tempat shalat. (HR. Bukhari 981, Muslim 890).
Berdasarkan hadis di atas, wanita haid disyariatkan untuk tetap menghadiri shalat id, hanya saja:
- Dia tidak boleh berada di daerah yang digunakan untuk shalat
- Dia berada di belakang, yang memungkinkan baginya untuk mendengarkan khutbah id
- Jika shalat ‘id-nya di masjid maka dia tidak boleh masuk masjid, menurut sebagian ulama.
Demikian, Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
Follow @wisbenbae