Orang yang ketinggalan takbir shalat id
Pengantar
Dalam shalat id ada dua takbir:
- Takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).
- Takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.
Pertanyaan:
Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?
Jawaban:
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du ….
Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad). Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang
dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, sementara
imam sudah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak
perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya
dilakukan di waktu tertentu yang sudah dia lewatkan ….
Ibnu Qudamah mengatakan, “Takbir zawaid dan bacaan
antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak
batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun
karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah
ini.”
Allahu a’lam.
Diambil dari Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299.
*
Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin
Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid
ketika shalat id. Beliau menjelaskan, “Terkait dengan takbir setelah
takbiratul ihram (takbir zawaid), jika engkau baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid
yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah, sementara waktunya
sudah terlewatkan. Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk
melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir
zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka
di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama
imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau
disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7:46)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
Follow @wisbenbae