GuidePedia

Penyelenggara Haji Terancam Merugi Rp300 Miliar
Kebijakan pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota haji jemaah haji dinilai sebagai pukulan telak dan merugikan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

"Pengurangan kuota haji 20% secara mendadak sungguh mengejutkan kami. Di saat Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan biaya minimal dari US$7.000 menjadi US$8.000 mensyaratkan pencairan dana BPIH khusus dengan melampirkan bukti pembayaran hotel, transportasi, katering, dan pesawat

Semua itu sudah dilakukan oleh PIHK. Pemangkasan itu pukulan telak bagi kami," kata Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Artha Hanif di Jakarta, Minggu (16/6).

Dikatakan, umumnya, dana yang sudah dibayarkan sulit ditarik kembali. Bila jemaah haji jadi dipangkas, lanjut dia, potensi kerugian PIHK sangat besar yang dapat menggoyahkan kesehatan usaha perusahaan. "Kami perkirakan nominal potensi kerugian sekitar Rp300 miliar. Menghadapi kemungkinan ini, Amphuri akan melakukan rapat pada Senin 17 Juni membahas antisipasi risiko terburuk," cetusnya.

Menurut dia, bila harus terjadi pengurangan, yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah adalah kuota sisa yang belum dilunasi agar tidak perlu lagi diisi sebab jumlah itu dapat sebagai faktor pengurang.

Kebijakan sisa kuota haji khusus untuk lanjut usia dapat sebagai faktor pengurang dan pertimbangan Kemenag untuk tidak dipaksakan berangkat pada tahun ini mengingat dasar pengurangan 20% adalah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah haji. [yy/
metrotvnews.com]
Penyelenggara Haji Minta Diberi Perlakuan Khusus
Kebijakan pengurangan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2013 berdampak tidak hanya pada haji reguler yang dikelola pemerintah namun juga pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Implikasi dari rencana pemotongan kuota itu, kerugian yang diderita PIHK bukan 20% karena pada beberapa komponen biaya menjadi tidak efisien. Misalnya, seat satu bis, harga tetap tapi isinya berkurang sehingga fixed cost naik," kata Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad ketika dihubungi, Minggu (16/6).

Selain itu, Muharom menyatakan PIHK juga menghadapi kesulitan nonteknis saat menetapkan siapa jemaah yang ditunda ke tahun berikut karena akan menghadapi keberatan dari jemaah yang secara administrasi telah sah tercatat sebagai jemaah pada 2013.

Berbeda dengan haji reguler, lanjut dia, yang dikelola pemerintah pada haji khusus sekalipun jemaah tertunda dapat jaminan keberangkatan tahun depan, "Namun bagi PIHK belum tentu memiliki harga yang sama dengan tahun ini karena tiket, hotel, maupun tenda Arafah Mina setiap tahun cenderung naik," ungkapnya.

Dia berharap kepada Menag serta DPR dapat mempertimbangkan hal-hal tersebut sehingga sesuai amanat UU tentang Penyelenggaraan Haji, penyelenggaraan haji khusus diperlakukan secara khusus.

"Karena kami akan mengalami kerugian yang besar, untuk itu kami para PIHK berharap tetap mendapat perlakuan khusus yaitu tetap memperoleh kuota 16.800 atau setara 10% dari total kuota Indonesia," pungkas Muharom. [yy/
metrotvnews.com]

Dapatkan Wisbenbae versi Android,GRATIS di SINI !
 Lihat yg lebih 'menarik' di sini !

Beli yuk ?

 
Top