GuidePedia


Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Thamsir Rahman

Jakarta – Mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Thamsir Rahman yang juga terpidana kasus korupsi berjamaah APBD Indragiri Hulu senilai Rp116 miliar tepergok wartawan tengah kondangan ke sebuah acara pernikahan.

Tanpa pengawalan polisi maupun petugas LP (lembaga pemasyarakatan), kader Partai Demokrat yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau ini datang menghadiri pesta pernikahan Yoannita Kesuma, putri dari Raja Marjohan Yusuf, mantan Asisten III Kantor Gubernur Riau dan juga mantan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu pada Minggu (3/3/2013) siang.

Terkait masalah ini masih belum ada penjelasan dari pemerintah serta aparat hukum, namun diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada akhir 2012 silam telah menjatuhkan hukuman terhadap Raja Thamsir Rahman selama delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, terdakwa kasus korupsi berjamaah dana kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu itu juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama dua bulan penjara.

Thamsir juga diwajibkan mengganti dan mengembalikan uang negara sebesar Rp28,8 miliar atau diganti hukuman selama dua tahun penjara.

Hukuman tersebut diberikan kepada Thamsir karena terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan.

Menurut jaksa penuntut Umum (JPU) saat itu, Thamsir telah terbukti secara sah melakukan penyimpangan terhadap uang daerah untuk kepentingan pribadi. Terdakwa menikmati uang dari APBD dengan cara kasbon sebesar Rp46 miliar. [Kantor Berita Nasional Antara]

 
bisa keluar masuk penjara dia....


Lihat yg lebih 'menarik' di sini !
Follow @wisbenbae

Beli yuk ?

 
Top