GuidePedia

 

JAKARTA (SALAM-ONLINE.COM): Kerap kali aspirasi umat Islam di Indonesia dikebiri oleh sistem dan hukum yang berlaku. Untuk itu, berbagai elemen organisasi Islam bersama Ulama mendeklarasikan Pusat HAM Islam Indonesia (PusHAMI)–Indonesian Islamic Human Right Commission (IIHRC).

Acara dimulai ba’da shalat Isya’ di Masjid Al Ishlah, Markas FPI, Petamburan Jakarta, Rabu (14/11/2012), dibuka oleh KH Muhammad Al Khaththath.

Dalam sambutannya Ustadz Al Khaththath mengatakan, dengan dideklarasikannya Pusat HAM Islam, umat Islam tidak lagi dikalahkan, dipinggirkan, dan dihinakan dengan berbagai stigma.

Selanjutnya pembacaan deklarasi di hadapan para kiai, ulama, habaib beserta ribuan jamaah yang hadir.  KH Muhammad al Khaththath memimpin para tokoh umat Islam untuk membacakan deklarasi pusat HAM Islam Indonesia, berikut isi deklarasinya:

Dengan menyebut Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Kami umat Islam Indonesia yang peduli terhadap terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM umat Islam di Indonesia menyatakan, bahwa pada malam hari ini kami bertekad untuk membentuk pusat HAM Islam Indonesia, untuk mendefinisikan ulang hak menurut umat Islam di Indonesia dengan perspektif syariat Islam, memberikan advokasi, lobby dan audensi kepada lembaga-lembaga publik untuk terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Menjadikan umat Islam berwibawa baik di tingkat nasional maupun internasional dengan syariat Islam.

Allahu a’lakullu wakil, semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami umat Islam untuk mewujudkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia khususnya bagi umat Islam dan umumnya seluruh rakyat.

Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami agar bersungguh-sungguh mewujudkan syariat Allah yang adil dan melindungi seluruh manusia terwujud secara nyata. Alhamdulillahirobbil ‘Aalamiin…
 

Tabligh akbar pertama disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ustadz Bahtiar Nasir. Ia mengatakan, kehadiran Pusat HAM Islam saat ini memang menjadi kebutuhan penting umat Islam. Terlebih ketika maraknya kasus penistaan Islam dan tindakan aparat yang sering menembak tertuduh kasus “terorisme” tanpa pengadilan.

“Inilah tugas bersama kita, inilah yang dibutuhkan umat untuk membela hak asasi yang diinjak-injak kepentingan asing,” tegasnya.

Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab menyampaikan, sudah saatnya umat Islam menyingkirkan definisi HAM dari sudut pandang Barat. Selain itu, menurutnya, definisi hak asasi manusia menurut Komnas HAM, dinilai selalu lambat dan tidak adil dalam membela kepentingan umat Islam. Mulai dari isu Ahmadiyah hingga fitnah “terorisme” yang menyudutkan Kaum Muslimin.

“Komnas HAM yang ada selalu menggunakan definisi HAM ala barat, itulah mengapa kita perlu komnas HAM yang sesuai dengan syariat Islam,” tegas Habib Rizieq.

“Malam ini kita akan mendefinisikan HAM sesuai dengan aturan Al-Qur’an dan As-Sunnah,” jelasnya mengakhiri ceramahnya.

Salah satu fungsi dibentuknya PusHAMI ialah menerima segala pengaduan umat Islam, seperti diungkapkan Munarman, SH, selaku dewan pakar PusHAMI.

 

“Lembaga ini menerima pengaduan dari masyarakat, untuk bidang-bidang yang saya sebutkan tadi, 8 bidang tadi, jadi kalau ada saudara-saudara yang mengalami hal ini, persoalan-persoalan yang menyangkut 8 bidang, dituduh teroris, dituduh intoleran, dituduh segala macamlah, silakan adukan ke lembaga ini, untuk sementara tempat melapornya digedung darul Aitam,” terangnya.

Dalam deklarasi ini hadir pula Ustadz Abu Jibriel yang turut menyampaikan orasinya dan beberapa perwakilan ormas Islam  yang tergabung dengan forum ini.

Acara ditutup dengan pembacaan do’a oleh Ustadz Bcahtiar Nasir.
Berikut Struktur Pengurus PusHAMI:

STRUKTUR PENGURUS

INDONESIAN ISLAMIC HUMAN RIGHT COMMISSION (IIHRC)

PUSAT HAM ISLAM INDONESIA (PUSHAMI)

AL-MARKAZ LIL HUQUQIL INSYANIYYAH AL-ISLAMIYAH AL- INDUNISIYYAH
VISI:
  • Terwujudnya perlidungan dan penegakan HAM umat Islam di Indonesia
MISI:
  • Medefinisikan Ulang HAM menurut umat Islam di indonesia dengan perpektif syariat islam
  • Memberikan Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) untuk terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia
  • Menjadikan Umat Islam berwibawa baik di tingkat nasional maupun di tingkat international dengan Syariat Islam.
I. DEWAN PENDIRI
  1. MS Kaban
  2. KH Ahmad Cholil Ridwan, Lc
  3. KH Abdul Rosyid AS
  4. KH Mudzakir
  5. Habib Rizieq Syihab
  6. KH Abu Muhammad Jibriel
  7. KH Muhammad Al Khaththath
  8. KH Hasyim Muzadi
  9. KH Maman Abdurrahman
  10. KH Bachtiar Nasir
  11. H. Chep Hermawan
  12. Panhar Makawi
  13. Mahendradatta, SH, MA, Ph.D
  14. H. Achmad Michdan, SH
  15. Munarman, SH
II. DEWAN SYARIAH
  1. KH Ahmad Cholil Ridwan, Lc
  2. KH Abdul Rosyid AS
  3. KH Mudzakir
  4. Habib Rizieq Syihab
  5. KH Muhammad Al Khathathath
III. DEWAN PAKAR
  1. Munarman, SH
  2. Saharuddin Daming, SH, MH
  3. Syafruddin Ngulma Simeulue, SH
  4. Luthfie Hakim, SH, MH
  5. A. Wirawan Adnan, SH
  6. M. Soleh Amin, SH
IV. BADAN PENGURUS
  1. KETUA: Mohammad Hariadi Nasution, SH, MH
  2. SEKRETARIS EKSEKUTIF: Shodiq Ramadhan, SE
 V. DIREKTORAT-DIREKTORAT
  1. DIREKTORAT PENGKAJIAN KEBIJAKAN PUBLIKMelakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) dan memberikan pendapat dan penilaian tentang berbagai kebijakan publik yang dibuat atau direncanakan oleh pemerintah tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional. Contohnya: Pemilu/Pilkada, Keormasan, Pancasila, UUD 45. DIREKTUR: JAKA SETIAWAN, MSi
  2. DIREKTORAT PENCEGAHAN PENISTAAN AGAMA DAN ANTI DISKRIMINASIMelakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap penistaan agama dan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus penistaan agama. Contoh: pemerintah harus melaksanakan dengan tegas perda-perda syariah dan tentang penistaan agama.DIREKTUR: K. L. PAMBUDI, SH
  3. DIREKTORAT KONTRA TERORISME & KONTRA SPARATISMEMelakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penanganan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kegiatan pemberantasan terorisme, separatisme mulai dari SOP penangkapan sampai persidangan yang dilakukan oleh Densus 88 dan BNPT.DIREKTUR: MOHAMMAD YUSUF SEMBIRING, SH, MH
  4. DIREKTORAT PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUPMelakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penanganan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus-kasus sengketa lahan pertanian, perkebunan, kehutanan dan kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan.DIREKTUR: YUDHO MARHOED, SH
  5. DIREKTORAT KETENAGA KERJAAN DAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penanganan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus-kasus sengketa Hubungan Industrial dan Hak-hak lahan pedagang kaki lima.DIREKTUR: YUSRO KHAZIM, S,Psi
  6. DIREKTORAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAKMelakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penanganan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus perempuan (gender) dan Melindungi Anak-Anak Dari Lesbian, Gay, Biseksual Dan Trans Gender (LGBT)DIREKTUR: FITRI HANI HARAHAP, SH
  7. DIREKTORAT PEMANTAUAN DAN PENCEGAHAN KORUPSIMelakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penanganan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus-kasus korupsi.DIREKTUR:
  8. DIREKTORAT PEMANTAUAN MEDIAMelakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penanganan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap trial by the press yang dilakukan oleh media-media cetak maupun elektronik.DIREKTUR: IMAM MAHMUDI, S.Kom
(arrahmah.com/salam-online.com)

Beli yuk ?

 
Top