GuidePedia

0
GB

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum wr wb. Saya ingin bertanya mengenai beberapa hal.
1. Bagaimana hukumnya membuka internet, jaringan sosial (facebook, twitter, dsb) selama bulan Ramadan?
2. Bagaimana jika pada saat tidur setelah salat subuh kita mimpi basah, bagaimana status puasanya?
Terima Kasih. Wasssalam.

(Okky Maulana Hubriansyah, okky_rengat@yahoo.co.id)

Jawab:
Selama dalam aktivitas membuka internet, jejaring sosial seperti facebook, twitter, dsb. Itu tidak ada unsur-unsur yang membatalkan puasa, hal itu boleh-boleh saja dilakukan. Bukankah saat ini banyak sekali orang yang memanfaatkan kemudahan internet untuk saling menasihati dalam kebaikan?

Tetapi kalau melalui internet Anda melihat gambar atau film yang dapat mengundang birahi, nilai puasa Anda bisa berkurang, bahkan bisa jadi tidak bernilai sama sekali. Puasa Anda tidak batal, teruskan sampai waktu berbuka. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)

(Detik)

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top