GuidePedia

0

http://www.detiknews.com/images/content/2010/06/16/10/Marsiah-dalam.jpg

Jakarta - Dengan alasan kemanusiaan, vonis Marsiyah (72) dipercepat. Nenek yang telah bungkuk asal Purwokerto itu akan diputus bersalah atau tidak, Rabu pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 'Iya, langsung tuntutan. Tidak pakai replik-duplik. Saksi juga cuma satu kali sidang,' kata pengacara Marsiyah, Ermelina Sengereta saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/6/2010).

http://alifnews.files.wordpress.com/2009/03/wong-guiying.jpg


Sebelumnya, jaksa tunggal Novika Muzairah menuntut Marsiyah 5 bulan penjara karena melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Novika meyakini Marsiyah telah mencakar dan menjambak adik menantunya, Febriyanti. Tindakan itu dibantu oleh anak Marsiyah, Yuswati yang juga ikut di gelandang ke pengadilan. Namun tudingan itu buru-buru ditampik.
'Tindakan itu tidak benar. Justru sebaliknya, salah satu saksi Halailah mendengar teriakan minta tolong Marsiyah karena dijambak oleh Febriyanti,' ucap Marlonsius Sihaloho, salah satu pengacara Marsiyah saat membacakan pembelaan pekan kemarin.
http://www.langitperempuan.com/wp-content/uploads/2008/09/nenek-383x300.jpg


Bagi majelis hakim, titik pangkal perkara berada pada Febri. Sikapnya yang kurang sopan dan main nyelonong masuk rumah Yuswati membuat Marsiyah yang tengah berada di rumah menjadi geram. Saat ditegur, bukannya minta maaf justru balik marah dan menimbulkan percekcokan, adegan cakar-cakaran.
'Tidak boleh mau masuk ke rumah orang lain tanpa izin. Termasuk ke kamar orang lain, harus izin ke yang punya. Kalau anak saya masuk tanpa izin ke kamar saya, saya marah. Dari sopan santun sudah tidak benar,' kata salah satu anggota majelis hakim saat memeriksa Febri. Bagi Marsiyah, ia tidak menyangka cekcok sepele dirumahnya November tahun lalu akan berakhir di pengadilan. Dia berharap, hakim membebaskannya dan dapat pulang ke kampungnya di Purwokerto.
Subscribe to wisben.com on blogger by Email

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top