GuidePedia

0

Wisbenbae.blogspot.com– Berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa semua elemen pekerja yang ada di Indonesia ini harus menggunakan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk melindungi para pekerja dari resiko terkait dengan resiko kesehatan, jaminan hari tuan dan juga semua manfaat yang terkandung di dalam BPJS tersebut.

Kedua belah pihak ini harus memahami segala hak dan juga kewajiban yang terkandung di dalam BPJS tersebut baik para pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja (perusahaan) yang membayar upah. Dalam BPJS ini, ada banyak manfaat yang akan didapatkan. Misalnya adalah mengenai manfaat terkait dengan jaminan kecelakaan kerja, dan juga jaminan hari tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaa ini berkerja berdasarkan dari premi yang telah dibayarkan para pekerja dan juga pemberi kerja yang dikelola untuk berbagai investasi. Para peserta BPJS ini akan mendapatkan kembali hasil dari investasi tersebut seperti halnya sebuah tabungan dan investasi. Iuran tersebut akan dibayarkan secara langsung oleh perusahaan dengan memotong penghasilan pekerja dengan perhitungan sebesar 3,7 persen yang ditanggung oleh perusahaan dan 2 persen yang ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Untuk memeriksa saldi BPJS Ketenagakerjaan, selama ini para pekerja hanya bisa mengandalkan print out yang dikirim oleh pihak Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Namun sejatinya pihak dari BPJS sendiri telah memberikan beberapa kemudahan untuk para pesertanya guna memeriksa saldo BPJS Ketenagakaerjaan dengan beberapa cara lainnya. Cara tersebut bisa melalui online maupun lewat sms dengan menggunakan perangkat komputer ataupun ponsel melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah cara mengecek saldo BPJS melalui online :
Siapkanlah kartu Jamsostek atau Nomor KPJ Anda dan kunjungi website resmi Jamsostek di www.jamsostek.co.id

Silahkan pilih menu Tenaga Kerja maka Anda secara otomatis akan diarahkan ke halaman situs BPJS Ketenagakerjaan, yaitu https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja

Masukkan user ID dan password jika sebelumnya sudah pernah mendaftar, namun jika Anda baru (belum pernah mendaftar), maka harus mendaftar lebih dulu dengan cara klik tulisan Registrasi pada menu Tenaga Kerja (jika berstatus sebagai tenaga kerja)

Ketika mendaftar pilihlah jenis keanggotaan sebagai Tenaga Kerja dan isilah form yang sudah tersedia dengan lengkap dan benar.

Kemudian pilihlah Setuju pada kolom ketentuan penggunaan layanan web Jamsostek

Bila data sudah terisi lengkap dan benar, klik Daftarkan atau SUBMIT DATA

Tunggu kotak masuk atau sms konfirmasi dan masukkan kode aktivasi agar user ID dan password bisa digunakan.

Log in dengan menggunakan user ID dan Password

Setelah masuk dimenu member Jamsostek, pilihlah menu Lihat Saldo JHT

Kemudian pilihlah KPJ Jamsostek Anda, lalu klik tombol SUBMIT, maka jumlah saldo Anda akan muncul di layar.

Setelah puas mengetahui jumlah saldo, Anda dapat kembali ke Home, dan browsing dengan meng-klik menu-menu layanan online BPJS Ketenagakerjaan lainnya, seperti: informasi rincian Saldo JHT tahunan, informasi Profil Anda, simulasi Saldo JHT, dan juga Formulir pengajuan Klaim secara online.

Sumber


Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top