Wisbenbae.blogspot.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan terobosan baru yakni layanan pembuatan SIM Online. Melalui terobosan ini, masyarakat dapat membuat atau memperpanjang SIM secara lebih mudah.
Hal ini sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun lalu, tetapi hanya untuk proses perpanjangan SIM lama. Kali ini, proses pembuatan SIM baru pun dapat dilakukan secara online.
Selain itu, yang menarik adalah, pendaftaran SIM online dapat dilakukan tidak berdasarkan domisili. Menurut Kapolri Jendral Tito Karnavian saat peluncuran sistem anyar ini, proses pendaftaran harus menggunakan e-KTP dengan pembayaran melalui ATM atau EDC.
Bersamaan dengan peluncuran SIM Online, Korlantas Polri juga merilis aplikasi e-Tilang dan e-Samsat. Terobosan ini juga diharapkan akan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas
Lantas, seperti apa cara pendaftaran SIM Online ini? Berikut ini adalah tahap untuk mengurus pembuatan SIM online yang dihimpun dari berbagai sumber oleh Wisbenbae Tech.
1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.
3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.
Post a Comment Blogger Facebook