Benarkah Pajak Bisa Mewakili Zakat?
Saya ada sedikit ganjalan. Jika orang telah bayar pajak, apakah bisa menggantikan kewajiban zakat? Terimakasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah (no. 2980) disebutkan beberapa perbedaan antara zakat dengan pajak,
[1] Zakat diambil dari harta kaum muslimin, yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu. Sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk kesejahteraan masyarakatnya.
[2] Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sama sekali tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat.
[3] Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Seorang muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan. Mungkin saja, wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang.
[4] Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa.
[5] Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar-negara, tergantung dari kebijakan pemerintah.
Karena itu, pajak tidak bisa mewakili zakat. Dua hal yang semua ketentuannya berbeda. Sehingga para ulama menegaskan, pajak tidak bisa mewakili zakat.
Dalam fatwanya, Lajnah Daimah pernah ditanya tentang pajak, apakah bisa menjadi pengganti zakat?
Jawaban Lajnah,
لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية، التي نص عليها سبحانه وتعالى
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati. Tetapi zakat itu wajib dia bayarkan zakatnya dan dia bayarkan kepada golongan dalam syariat, yang telah ditegaskan oleh Allah.. (Fatwa Lajnah, no. 6573)
Dalam fatwanya yang lain, Lajnah Daimah menjelaskan,
فرض الحكومة الضرائب على شعبها لا يسقط الزكاة عمن ملكوا نصاب الزكاة وحال عليه الحول، فيجب عليهم إخراج الزكاة وتوزيعها في مصارفها الشرعية التي ذكرها الله في قوله
Beban pajak yang diwajibkan pemerintah kepada rakyatnya, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta satu nishab, dan telah mengendap selama satu tahun. Mereka tetap wajib membayar zakat dan menyerahkannya kepada golongan dalam syariat, yang disebutkan oleh Allah dalam firmannya,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ …
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, …. (QS. At-Taubah: 60). (Fatwa Lajnah, no. 7551)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Post a Comment Blogger Facebook