Wisbenbae.blogspot.com Di saat publik menunggu-nunggu janji Presiden Jokowi mencabut pembekuan PSSI, kemarin, muncul berita mengejutkan. Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka korupsi. La Nyalla pun kaget. Dia merasa hal ini akan dijadikan pintu untuk mengobrak-abrik PSSI.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemarin. Kasus yang dipakai adalah dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim untuk pembelian penawaran saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada tahun 2012. Saat itu, La Nyalla menjabat sebagai Ketua Kadin Jatim.
"LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim IMade Suwarnawan di kantornya, Jalan A Yani, Surabaya, kemarin.
Kasi Penyidikan Pidsus Dandeni Herdiana menyebut, dalam kasus itu La Nyalla membeli IPO Bank Jatim atas nama pribadi. Padahal, uang yang digunakan adalah hibah dari Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim. "Beli IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham perdana atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah. Ini atas nama pribadi, tapi menggunakan dana hibah. Kan nggak boleh," ucapnya.
Jaksa Agung M Prasetyo memastikan, penetapan tersangka untuk La Nyalla tidak ada kaitan dengan intervensi pemerintah. Penetapan itu murni hak penyidik di Kejati Jatim.
"Tidak ada. intervensi politik apa. Ndak ada," ucapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.
Menurut Prasetyo, penyidikan kasus La Nyalla sudah lama. La Nyalla juga sudah berkali-kali diperiksa. Penetapan ini sama sekali tidak terkait dengan kondisi PSSI. "Nggak ada urusannya dengan (posisi La Nyalla) sekarang," jelasnya.
La Nyalla jelas kaget dengan keputusan Kejati Jatim ini. "Inna lillahi wainna ilaihi rajiun. Tapi, saya menghormati keputusan Kejati Jatim yang menetapkan saya sebagai tersangka," ucapnya saat diwawancarai media, kemarin.
La Nyalla menuding ada dalang di balik penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia merasa kasus itu sengaja diangkat sebagai cara pamungkas pemerintah untuk menggulingkan dirinya dari kursi ketua umum PSSI.
"Ini sudah jelas (untuk) menggulingkan (saya) dari PSSI. (Penggulingan) dilakukan dengan cara seperti ini," tudingnya.
Menurut La Nyalla, pemerintah sudah lama berniat menggulingkan dirinya. Menpora Imam Nahrawi berkali-kali mau membuat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Tapi, cara itu tak pernah berhasil. "Kejati harus ngomong jujur. Dia sendiri yang ngomong, ini adalah pesanan," tantangnya.
Karena itu, La Nyalla sesumbar tak akan mundur dari kursi Ketua Umum PSSI. Kata La Nyalla, yang bisa memundurkan dirinya hanya pemilik suara PSSI. "Demi Allah saya tidak akan mundur. Ini adalah amanah. Kecuali voter yang meminta saya mundur, saya dengan senang hati mundur," tegasnya.
Soal IPO menggunakan nama pribadi, La Nyalla punya alasan. Menurutnya, saat itu dilakukan karena dia merasa sebagai Ketua Umum Kadin. Tapi, saat tahu hal itu salah, pada 9 Juli 2012, dia langsung membuat surat pengakuan utang. "Saya tidak kemplang. Makanya saya buat surat utang," klaimnya.
Karena itu, La Nyalla berencana mengajukan praperadilan. Dia akan membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak kuat. "Biar tahu siapa yang salah," tegasnya.
Sementara, Kemenpora meminta La Nyalla untuk tunduk pada proses hukum. "Proses hukum di sana kan masih berlangsung. Jadi, kami hanya bisa mengatakan bahwa semua harus tunduk pada proses hukum," ucap Jubir Kemenpora Gatot Dewa Broto, kemarin.
Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD ikut berkomentar mengenai hal ini. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi percaya, penetapan kasus itu tidak akan mengganggu proses pencabutan SK Pembekuan PSSI oleh pemerintah. Dia yakin, pemerintah menepati janji, maksimal bulan depan pembekuan PSSI sudah dicabut.
"Sudah dijanjikan oleh Presiden, PSSI akan cair lagi April ini. Ketum PSSI La Nyalla jadi tersangka korupsi, itu kasus lain," tulisnya dalam akun twitter @mohmahfudmd saat menjawab tweet dalam follower-nya.
Wakil Ketua Umum PSSI Tonny Aprilani juga berharap, kasus hukum yang dihadapi La Nyalla tak menganggu proses pencabutan SK Pembekuan PSSI. Apalagi, 7 Maret lalu Mahkamah Agung (MA) sudah menetapkan bahwa SK pembekuan itu tidak sah.
"Kasus Pak La Nyalla tidak ada kaitan dengan PSSI. Kami hanya pada putusan MA. Putusan kan sudah jelas. Putusan itu harus sudah ditindaklanjuti paling lambat 21 hari kerja. Setelah itu, SK pembekuan PSSI sudah tidak berlaku lagi," ucap Tonny, tadi malam.
Tonny berharap, pencabutan sanksi itu tidak lewat bulan ini. Sebab, Mei nanti FIFA akan menggelar kongres tahunan di Meksiko. Kalau sanksi belum dicabut, bisa saja kondisi PSSI akan dibahas di kongres itu. Jika dalam pembahasan diputuskan sanksi Indonesia diperpanjang, akan membuat sepak bola Indonesia semakin suram.
"Kalau sanksi itu diputuskan dalam kongres FIFA, tidak bisa dicabut dalam waktu dekat. Sanksi itu hanya bisa dicabut dalam kongres berikutnya. Ini berat. Karena itu, kami meminta agar pembekuan PSSI oleh pemerintah segera dicabut agar sanksi FIFA kepada Indonesia juga dicabut," tandasnya.
Post a Comment Blogger Facebook