GuidePedia

Menikahi Wanita Hamil Korban Zina

Pertanyaan:
Mau tanya, saya seorang suami dengan usia pernikahan baru 1 tahun lebih. Istri saya pergi meninggalkan saya karena tidak mencintai saya. Dan pergi memilih laki-laki lain. Saya menikahi istri saya untuk menutup aibnya karena sudah hamil 3 bulan dengan pacarnya yang tidak mau bertanggung jawab.

Apakah saya bisa menikah lagi dan apakah saya yang harus menuntut cerai?
Dari: Ray



Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Diantara nikmat besar yang Allah berikan kepada umat manusia adalah Allah halalkan mereka untuk menikah. Allah yang Maha Tahu sangat memahami karakter hamba-Nya yang membutuhkan pasangan dalam hidupnya. Di surat Ar-Rum, Allah menyebutkan sederet kenikmatan yang Dia berikan kepada hamba-Nya, salah satunya,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Diantara tanda kekauasan-Nya, Dia ciptakan untuk kalian pasangan dari diri kalian (jenis manusia), agar kalian merasakan ketenangan dengannya, dan Dia menjadikan rasa cinta dan kasih sayang diantara kalian.” (QS. Ar-Rum: 21).

Namun tentu saja untuk mewujudkan hal ini ada syaratnya. Ketenangan yang Allah ciptakan pada pasangan suami-istri akan terwujud, jika pernikahan yang dilangsungkan adalah pernikahan yang sah, memenuhi syarat-syarat nikah. Terlebih jika syarat ini dilengkapi dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai suami-istri oleh calon pengantin, surga dunia dalam berkeluarga akan bisa Anda nikmati.

Menyadari hal ini, setiap muslim yang ingin membangun bahtera keluarga, dintuntut untuk memahami aturan syariah terkait pernikahan yang akan dia langsungkan. Jika tidak, bisa jadi keluarga yang akan dia jalani, justru menjadi sumber masalah baru bagi hidupnya.

Terkait pernikahan yang anda sampaikan dalam pertanyaan, ada beberapa catatan yang bisa Anda perhatikan:

Pertama, menikahi wanita hamil
Menikahi wanita hamil, korban perbuatan zina dengan lelaki lain, statusnya pernikahan yang batal. Para lelaki dilarang melakukan hubungan dengan wanita yang hamil dengan mani orang lain. Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسقي ماءه زرع غيره
Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 16542)

Yang dimaksud tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain. Ancaman dalam hadis ini menunjukkan larangan.

Karena itu, tidak ada istilah menolong wanita hamil korban hasil zina dengan bentuk menikahinya. Menikahi wanita hamil, justru menjerumuskannya pada perbuatan zina yang dilegalkan dengan pernikahan yang batal.

Kedua, tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali dia telah bertaubat
Dalam pernikahan, Islam memperhatikan adanya kesepadanan dalam kehormatan. Orang yang menjaga kehormatan, hanya akan dipasangkan dengan pasangan yang juga juga menjaga kehormatan. Untuk itulah, Islam melarang lelaki yang baik, menikahi wanita pezina, atau sebaliknya, wanita yang baik, menikah dengan lelaki pezina. Allah berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan untuk orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Seseorang disebut pezina, ketika dia pernah berzina meskipun sekali, sementara dia belum bertaubat. Dan selama belum bertaubat, predikat sebagai pezina akan senantiasa melekat pada dirinya.

Sebagai regulasi yang diberikan dalam Islam terhadap keutuhan sebuah keluarga, Islam melarang lelaki atau wanita yang baik, menikah dengan model pasangan pezina.

Karena dikhawatirkan, orang yang pernah berzina, sementara dia belum bertaubat, kemudian dia menikah, bisa jadi penyakit zinanya akan kambuh, dan terjadilah luka mengerikan, yang kita kenal dengan istilah ‘selingkuh’.

Sebagai nasihat kepada para pemuda, ketika Anda hendak menikah dengan pasangan yang pernah terjebak dalam perbuatan nista berupa zina, pastikan dulu bahwa pasangan Anda telah bertaubat. Pastikan bahwa dia telah menjadi sosok yang berbeda dari pada sebelumnya. Jika dia wanita, pastikan bahwa dirinya telah menutup aurat dengan sempurna dan berusaha menjaga pergaulannya. Jika dia lelaki, pastikan bahwa dirinya telah bergaul dengan komunitas yang baik, dan tidak pergaul dengan wanita yang bukan mahramnya.

Ketiga, pernikahan yang batal
Mengingat pernikahan Anda tidak memenuhi syarat yang berlaku, maka status pernikahan Anda batal. Wanita itu bukan istri Anda, demikian pula si anak yang dia lahirkan, juga bukan anak Anda. Kami sarankan, lepaskan wanita itu bersama anaknya, karena mereka bukan keluarga Anda. Dengan demikian, Anda bisa menikah dengan wanita yang lebih baik agama dan akhlaknya.

Untuk itu, berusahalah untuk menjadi lelaki yang baik, karena Allah memberikan jaminan bahwa lelaki yang baik, yang menjaga kehormatannya akan dipasangkan dengan wanita yang baik, yang menjaga kehormatannya. Sebaliknya, wanita yang buruk, yang tidak menjaga kehormatannya, akan dipasangkan dengan lelaki yang sama karakternya. Allah berfirman:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)…” (QS. An-Nur: 26)

Ketika Anda berharap untuk mendapatkan pasangan yang baik, istri yang sholihah atau suami yang sholih, jadilah manusia yang baik, yang sholih, menjaga kehormatan, menjaga aturan Allah Ta’ala.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Beli yuk ?

 
Top