GuidePedia

0


Jakarta, Wisbenbae - Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, disebut menggelontorkan uang hingga Rp 10 miliar demi golkan anggaran proyek wisma atlet SEA Games. Sebanyak Rp 5 miliar dari Rp 10 miliar biaya itu diberikan kepada anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh.

Hal itu diungkapkan terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi untuk mantan atasannya, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Namun, Rosa mengaku tidak tahu diberikan ke mana Rp 5 miliar sisanya. Rosa menjelaskan, uang Rp 5 miliar lainnya diberikan Grup Permai atas permintaan Angelina yang disampaikan kepada Rosa melalui Blackberry Messenger (BBM). Rosa kemudian menyampaikan permintaan Angelina itu kepada atasannya, pemilik Grup Permai, Muhammad Nazaruddin. "Permintaan BBM itu saya lapor ke Bapak (Nazaruddin), di situ dia (Nazaruddin) bilang, nilainya antara Rp 6 miliar-Rp 8 miliar sesuai pertemuan," tutur Rosa.

Sepengetahuan Rosa, uang itu diberikan ke Angelina melalui seseorang bernama Jefri pada pertengahan 2010. "Lewat Ibu Angie, diberikan ke orang mereka namanya Jefri, 3 M, 2 M, di 2010 antara semester I, bulan April. Pihak Bu Angie menyebutkan ada orang saya namanya Jefri," tutur Rosa.

Saat uang itu diberikan ke Angelina, dia mengatakan, anggaran untuk proyek wisma atlet SEA Games belum ditetapkan di Badan Anggaran DPR (Banggar DPR). Meskipun tidak menyaksikan pemberian uang kepada Angelina secara langsung, Rosa yakin uang itu telah diberikan setelah dia mengonfirmasi hal itu kepada Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis. "Itu karena Ibu Angie tidak kontak saya lagi, karena kalau belum (diberikan) pasti diinikan (dikejar) terus saya," ucap Rosa.

Kemudian, sepengetahuan Rosa, uang Rp 5 miliar yang diberikan kepada Angelina itu disalurkan ke anggota Banggar lainnya, I Wayan Koster. Selain itu, kata Rosa, Koster juga menerima 50.000 dollar AS dari Grup Permai. "(Dalam bentuk) dollar dan rupiah," ujar Rosa.

Dalam kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin didakwa menerima pemberian berupa cek Rp 4,6 miliar dari anak buahnya, Rosa, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Pemberian itu untuk memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

sumber : kompas

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top