GuidePedia

0

KORUPSI sebenarnya bukanlah hal yang baru muncul seiring dengan semakin berkembangnya perekonomian global. Korupsi adalah masalah lama yang menggerogoti semua bangsa di dunia. Bahkan di Cina, wabah korupsi masih terus berlangsung meski pemerintah gencar mengampanyekan gerakan antikorupsi. Terkait korupsi, Cina menerapkan hukuman yang berat terhadap pelakunya, mulai pemecatan, denda, hukuman penjara, hingga hukuman mati.

***Indonesia patut mencontoh jejak perjuangan Cina untuk memberantas korupsi. Kalau perlu dengan menyontek vonis hukuman mati bagi para koruptor. Korupsi secara konstan mendapat prioritas nomor satu dari pemerintah Cina, selain persoalan pengawasan pembajakan barang. Menurut laporan BBC di Beijing, ada kemarahan yang semakin luas terhadap gaya hidup mewah yang dinikmati beberapa pejabat ParKomunis, kepala polisi, dan para bos dari perusahaan milik negara.

Hasil survei yang dipublikasikan media harian yang dijalankan pemerintah Cina mengindikasikan, hampir 60 persen responden menyatakan, tindakan korupsi merupakan perusak yang paling utama terhadap reputasi Cina di kancah internasional, selain pemalsuan dan produk berkualitas buruk serta polusi.

Perjuangan melawan korupsi di Cina sudah dilakukan sejak lama, mengingat jejak korupsi di Cina telah terjadi sejak era dinasti. Ketika itu korupsi dilakukan mulai dari level raja, permaisuri, putra mahkota, menteri, gubernur serta seluruh jajarannya sampai ke tingkat desa.

Ketika Cina berada pada zaman republik pun, situasi korup masih merajalela. Republik Cina yang baru berdiri terperosok ke dalam kubangan korupsi. Korupsi pada akhirnya sempat menggiring Cina pada kejatuhan. Apakah Cina modern saat ini yang telah mengalami kemajuan ekonomi yang luar biasa akan kembali jatuh ke dalam kehancuran yang serupa? Jawaban sederhananya adalah, asalkan pemerintah Cina tidak menjadi keledai yang jatuh ke lubang yang sama dua kali, kejatuhan juga tak akan terjadi.

Seribu peti mati
Bahkan bagi Cina yang terkenal berta-ngan besi dalam menangani koruptor, wabah korupsi tampaknya sangat sulit diberantas. Entah butuh waktu berapa lama untuk bisa sampai sembuh dari epidemi ini. Soal tangan besi, Cina pernah menyatakan mempersiapkan 1.000 peti mati untuk pelaku pencurian uang negara tersebut. Kata-kata itu bukan retorika, apalagi eufimisme.

Dalam buku The China Business Handbook dilaporkan, sepanjang tahun 2003 tidak kurang dari 14.300 kasus yang diungkap dan dibawa ke pengadilan yang sebagiannya divonis hukuman mati. Tindakan tegas pemerintah Cina terhadap pelakunya bisa dan kerap dijadikan cermin oleh sejumlah negara berkembang, termasuk mungkin Indonesia.

Hukuman mati memang pilihan yang diambil pemerintah Cina untuk menghentikan korupsi. Amnesti Internasional memperkirakan, sekitar 1.770 orang dieksekusi di Cina tahun 2005 dan 3.900 orang di antaranya dihukum mati. Beberapa ahli hukum Cina memperkirakan, jumlah sesungguhnya yang dihukum mati jauh lebih besar dan bahkan mungkin mendekati 8.000 eksekusi per tahun.

Pihak-pihak lain bahkan menyebutkan, angka yang dihukum mati mencapai 10.000 orang per tahun. Sampai 2007, pemerintah Cina telah menghukum mati 4.800 orang pejabat negara yang terlibat praktik korupsi. Penerapan hukuman mati sempat mendapat kritikan. Pasalnya, pemberantasan korupsi dan penerapan hukuman mati juga sering disalahgunakan sebagai jalan menyingkirkan lawan politik.

Sepatu hak tinggi
Memang awalnya berbagai usaha pembasmian dan dugaan korupsi di Cina kelihatannya sering bermotif politik. Dengan dalih memerangi korupsi, lawan dan atau para pejabat yang secara politis tidak loyal, digeser dari jabatannya.

Upaya memerangi korupsi juga dilakukan tidak hanya lewat hukuman mati. Pemerintah Cina memperingatkan bahayanya korupsi dengan menggelar sebuah pameran antikorupsi di ibu kota Beijing. Sasaran pameran itu mungkin untuk memperingatkan para pejabat negara Cina untuk tetap taat hukum. Pasalnya, dalam pameran tertera gambar gelas anggur yang berkilauan dan sepasang kaki perempuan bersepatu merah dengan hak tinggi.

Pasalnya, laporan pemerintah Cina menyebutkan, sebagian besar pejabat negara yang korup memiliki kekasih simpanan. Komisi Antikorupsi Cina mengatakan, temuan korupsi di tengah pejabat pemerintah meningkat 2,5 persen sepanjang 2009. Laporan lembaga tersebut menyebutkan, 106.000 pejabat pemerintah Cina dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus korupsi. Pemerintah Cina mengatakan peningkatan pemberantasan korupsi ini merupakan hasil dari pengawasan yang semakin baik yang dilakukan lembaga antikorupsi Cina.

Dalam pameran untuk memperlihatkan upaya melawan korupsi ini juga dituliskan nama-nama pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Indonesia bisa menyontek pameran ini. Secara harfiah, korupsi diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan atau sumber daya publik untuk mencari keuntungan pribadi dengan melanggar hukum atau peraturan formal lainnya.

***Ini jelas menunjukkan pelaku korupsi adalah golongan yang memiliki atau dekat dengan kekuasaan. Ketika kekuasaan di Cina identik dengan partai, dalam hal ini Partai Komunis Cina, sungguh beralasan kekhawatiran yang dimunculkan oleh Presiden Cina Hu Jintao, korupsi telah menyebabkan berkurangnya apresiasi atau rasa hormat rakyat terhadap par

***Padahal sesuai amanat konstitusi, partai adalah pusat kepemimpinan seluruh Cina dan kelas pekerja melihat kepemimpinan negara melalui barisan depannya, yaitu Partai Komunis Cina. Mungkin kekhawatiran Presiden Hu juga harus tertanam di hati para tokoh partai Indonesia, karena apresiasi rakyat Indonesia juga akan menjadi rendah terhadap partai, tatkala banyak pelaku korupsi yang bernaung di bawah payung par

***Tak heran, Hu juga bertindak tegas terhadap pengurus Partai Komunis Cina. Selain terhadap mereka, Pusat Komisi Pemeriksa Displin ParKomunis (Communist Partys Central Commission for Discipline Inspection), yang merupakan lembaga pengawas antikorupsi Cina, mengatakan, menargetkan pemberantasan korupsi di kalangan eksekutif yang mengoperasikan perusahaan milik negara. Sejumlah senior eksekutif telah diselidiki dan ada pula yang telah dihukum karena terlibat dalam penyuapan atau dakwaan lainnya seperti pemalsuan angka. (Ari Nursan-ti/'PR', dari berbagai sumber)

referensi : disini

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top