SIKAP DAN TAUSHIYAH
PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA TENTANG PERILAKU SEKSUAL MENYIMPANG DAN PENANGANANNYA
Bismillahirrahmanirahim.
Islam sangat fitrah kemanusiaan dan menempatkan perlindungan terhadap keturunan (hifzhun nasl) sebagai bagian yang sangat penting. Pranata untuk menjamin hifzhun nasl adalah melalui lembaga pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan syarat dan rukunnya. Aktifitas seksual di luar pernikahan adalah terlarang, dan digolongkan sebagai kejahatan (jarimah). Kecenderungan LGBT adalah bentuk penyimpangan dan praktek LGBT adalah penodaan tehadap kehormatan kemanusiaan.
Belakangan, ada kampanye sistematis terhadap aktifitas LBGT dari pelaku LGBT dan kelompok pendukungnya, termasuk dukungan dana dan sumber daya.
Untuk itu, PBNU menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. PBNU menolak dengan tegas paham dan gerakan yang membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT.
LGBT mengingkari fitrah manusia.
PBNU menegaskan bahwa perilaku LGBT adalah perilaku yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dengan demikian kecenderungan untuj menjadi LGBT adalah menyimpang, sehingga orang yang mengidapnya harus direhab. Pola rehabilitasi dilakukan sesuai dengan faktor yang menyebabkannya
2. Perlu ada pengerahan sumber daya untuk rehabilitasi thd setiap orang yang punya kecenderungan LGBT
a. PBNU meminta Pemerintah serius memberikan rehabilitasi dan mewajibkannya.
b. PBNU menghimbau kepada seluruh da'i dan warga NU khususnya, serta masyarakat Indonesia umumnya untuk bahu membahu menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka, dan mendampingi untuk pemulihannya.
c. Melakukan berbagai usaha guna pencegahan dan pemulihan yang bertujuan untuk membantu sesama manusia agar kembali pada fitrahnya sebagai manusia yang bermartabat
d. Memperkuat ketahanan keluarga, salah satunya dengan pendidikan pra-nikah serta konsultasi2 keagamaan untuk melanggengkan pernikahan.
e. meminta kepada semua pihak untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk dapat hidup lurus sesuai dengan norma-norma agama, sosial dan budaya. Salah satu hak mereka adalah untuk memperoleh rehabilitasi dan edukasi secara baik. Perlu ada langkah dakwah dengan hikmah, menggunakan kata n cara yang baik, lemah lembut, peduli, penuh kasih sayang, jelas dan tegas dalam menanganinya..
3. PBNU menilai, kampanye terhadap aktifitas LGBT adalah tindakan melanggar hukum yang perlu diberikan sanksi. Untuk itu PBNU meminta:
a. Pemerintah mengambil langkah2 segera untuk menghentikan segala propaganda thd normalisasi LGBT dan aktifitas menyimpang serta melarang pihak2 yang mengampanyekan LGBT.
b. Meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yg selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak rehabilitasi dan mengampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.
c. Meminta Pemerintah mengawasi melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong aktifitas LGBT.
d. Meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya:
(i) menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan;
(ii) memberikan rehabilitasi kepada seriap orang yang memiliki kecenderungan LGBT u bisa normal kembali;
(iii) memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT, serta melarang aktifitasnya.
Jakarta, 25/2/2016
Rais Am KH. Ma'ruf Amin
Ketum KH. Said Aqil Siraj
(Dibacakan dan disampaikan ke media oleh Wakil Rais Am PBNU KH. MIFTAHUL AKHYAR di kantor PBNU).
Post a Comment Blogger Facebook