Beberapa negara mulai memberlakukan peraturan tentang aktivitas selfie, hal ini dikarenakan banyaknya kasus kecelakaan akibat selfie dan juga pelanggaran-pelanggaran lainnya. Salah satunya yang baru saja diterapkan oleh Korea Selatan. Di Negeri gingseng tersebut, Anda bisa di denda sebesar US$ 27.000 yang setara dengan Rp 327 juta atau penjara maksimal 3 tahun jika ketahuan melakukan aktivitas selfie dengan menggunakan media tongsis alias tongkat narsis. Terutama tongsis yang menggunakan tombol Bluetooth yang berfungsi sebagai shutter release pada kamera smartphone Anda.
Menurut yang dilaporkan laman The Wall Street Journal, Selasa (25/11/2014), Kementrian Ilmu Pengetahuan Korsel menganggap jenis tongsis tersebut dapat memancarkan radiasi elektromagnetik yang mampu mempengaruhi perangkat di dekatnya sehingga sudah masuk ke dalam kategori 'perangkat komunikasi. Penggunaannya dikhawatirkan mampu dimanfaatkan untuk hal-hal untuk menangkap sensor perangkat lainnya yang kebetulan menghidupkan jaringan Bluetooth.
Atas dasar asumsi tersebut, pemerintah mewajibkan warganya untuk menggunakan tongsis yang besertifikat resmi dari pemerintah.
Post a Comment Blogger Facebook