GuidePedia

0


Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat warga yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Perjudian. Masing-masing terhukum dicambuk lima kali di depan umum usai shalat Jumat di halaman Masjid Agung Al Makmur, Lamprit, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Mereka ditangkap petugas pada Agustus lalu saat bermain kartu joker. Bersama mereka, petugas menyita satu set kartu joker (berisi 54 kartu) dan uang tunai sebesar Rp933 ribu. 

Eksekusi hukuman cambuk sudah menjadi wisata di Aceh. Banyak wisatawan menunggu moment tersebut. Karena jarang terjadi kalau tidak ada yang melanggar Qanun. 







Sumber : http://nanggroegeographic.blogspot.com/ 

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top