Untuk menghadiri undangan pernikahan Non-Muslim sebetulnya boleh saja, dengan catatan bukan di tempat mereka beribadah seperti di pura atau gereja. Ini dikarenakan termasuk Muamalat dan bukan termasuk ibadah, selama bukan termasuk dalam urusan agama insya’allah tidak apa-apa. Seperti yang terkandung dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِوَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْوَتُقْسِطُواإِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berlaku baik dan berbuat adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu”. [QS. Al-Mumtahanah: 08]
Lalu apakah kita wajib datang jika diundang?
Kita tidak wajib datang menghadiri pernikahan tersebut walau diperbolehkan. Hal ini seperti dijelaskan dalam Nihayatul Muhtaj (kitab Fiqh Madzhab Syafi’i) disebutkan: “Tidak wajib menghadiri undangan orang kafir, tetapi dianjurkan jika ada harapan masuk Islam, kerabat dekat, atau tetangga.” (Nihayah Al Muhtaj ila Syarh Al Minhaj, 21:356). Sedangkan dalam madzhab Hambali ada dua pendapat. Sebagian menyatakan boleh dan tidak makruh, sebagian lain menyatakan makruh.
Dan bolehkah kita mengucapkan selamat?
Boleh bila hanya mengucapkan selamat atas pernikahan mereka, asalkan jangan ditambahi dengan doa seperti semoga Mawadah, warohmah dll karena mereka tidak seagama dengan kita. Apalagi jika doanya menurut agama mereka, tentu tidak diperbolehkan. Intinya hanya mengucapkan ‘selamat ya’, itu cukup!
Yang harus diperhatikan dalam menghadiri pernikahan atau acara lain yang beda agama dengan kita adalah soal makanan. Apalagi kalau yang nikah dari etnis tionghoa, atau juga kristen batak. Mereka terbiasa menghidangkan babi di pesta-pesta. Termasuk arak yang juga sebagai minuman ‘wajib’ menjamu tamu di tradisi mereka.
Memang ada yang sudah menyajikan hidangan halal dan non-halal secara terpisah, namun adabeberapa hal lain yang mesti di perhatikan yaitu:
1. Apakah peralatan makan, walau tempat sudah dipisah bisa terjamin ‘bersih’ dari kontaminasi makanan non halal, mengingat cara mensucikannya adalah dicuci 7x salah satunya dengan tanah
2. Apakah konsep non halal ini sudah betul-betul mereka pahami, bahwa : Unsur arak (ang ciu) maupun khamar lainnya dalam masakan juga termasuk dalam bentuk non-halal suatu masakan, bukan hanya karena mengandung B1 B2.
Konsep sembelihan menurut syari’ah yang juga menentukan kehalalan makanan
Jadi bagaimana baiknya?
Boleh datangi pernikahannya, boleh ucapkan selamat dan salaman (tentu pria dengan pria, wanita dengan wanita) lalu pulanglah.
Post a Comment Blogger Facebook