Aturan Terbaru dari BI Tentang KPR - Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan peraturan terbaru terkait pengetatan kebijakan penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) (Baca: Daftar Bunga KPR Terbaru Lengkap). Tingginya pertumbuhan kredit ke sektor properti tahun ini baik itu untuk tempat tinggal maupun untuk investasi, membuat BI khawatir akan resiko gagal bayar oleh masyarakat.
Latar belakang kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah.
Selain itu, dengan adanya aturan ini diharapkan masyarakat berpenghasilan menengah -bawah mempunya kesempatan untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti.
Masyarakat nantinya akan dibatasi dalam penggunaan KPR untuk rumah ke-2 dan ke-3. Untuk KPR tipe 22–70 rumah kedua, fasilitas kredit yang bisa diberikan maksimal adalah 70 persen dari nilai agunan (harga rumah). Sedangkan untuk rumah ketiga dengan tipe yang sama, maksimal kredit yang bisa diberikan adalah 60 persen dari nilai agunan.
Berikut Aturan Terbaru dari BI Tentang KPR
1. Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk:
- Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB, KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
- Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB).
2. Pengaturan mengenai LTV atau FTV dikecualikan terhadap KPP atau KPP iB dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. LTV dan FTV ditetapkan paling tinggi sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:
4. Penentuan urutan fasilitas kredit/pembiayaan dalam perhitungan LTV/FTV harus memperhitungkan seluruh fasilitas KPP/KPP iB dan KKBP/KKBP iB yang telah diterima debitur/nasabah di bank yang sama maupun bank lainnya.
5. Dalam hal perjanjian KPP/KPP iB antara Bank dan debitur/nasabah mengikat lebih dari 1 (satu) unit properti pada saat bersamaan dan/atau beberapa perjanjian KPP/KPP iB terhadap beberapa properti yang dilakukan pada tanggal yang sama, bank wajib menetapkan urutan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan urutan nilai agunan dimulai dari nilai agunan yang paling rendah.
6. Pengaturan atas hal-hal yang harus dipenuhi bank dalam rangka melaksanakan pengaturan LTV/FTV, antara lain persyaratan dokumen, perlakuan debitur suami dan istri, dan penerapan prinsip kehati-hatian berupa pengaturan top up kredit atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
7. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas KPP/KPP iB jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh dimana fasilitas tersebut hanya dapat diberikan untuk fasilitas KPP/KPP iB pertama dan harus memenuhi persyaratan lainnya dalam rangka prinsip kehati-hatian.
Latar belakang kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah.
Selain itu, dengan adanya aturan ini diharapkan masyarakat berpenghasilan menengah -bawah mempunya kesempatan untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti.
Masyarakat nantinya akan dibatasi dalam penggunaan KPR untuk rumah ke-2 dan ke-3. Untuk KPR tipe 22–70 rumah kedua, fasilitas kredit yang bisa diberikan maksimal adalah 70 persen dari nilai agunan (harga rumah). Sedangkan untuk rumah ketiga dengan tipe yang sama, maksimal kredit yang bisa diberikan adalah 60 persen dari nilai agunan.
Aturan ini akan berlaku mulai tanggal 30 September 2013 dan mencakup semua bank, baik itu bank konvensional maupun bank syariah.
Berikut Aturan Terbaru dari BI Tentang KPR
1. Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk:
- Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB, KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
- Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB).
2. Pengaturan mengenai LTV atau FTV dikecualikan terhadap KPP atau KPP iB dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. LTV dan FTV ditetapkan paling tinggi sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:
4. Penentuan urutan fasilitas kredit/pembiayaan dalam perhitungan LTV/FTV harus memperhitungkan seluruh fasilitas KPP/KPP iB dan KKBP/KKBP iB yang telah diterima debitur/nasabah di bank yang sama maupun bank lainnya.
5. Dalam hal perjanjian KPP/KPP iB antara Bank dan debitur/nasabah mengikat lebih dari 1 (satu) unit properti pada saat bersamaan dan/atau beberapa perjanjian KPP/KPP iB terhadap beberapa properti yang dilakukan pada tanggal yang sama, bank wajib menetapkan urutan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan urutan nilai agunan dimulai dari nilai agunan yang paling rendah.
6. Pengaturan atas hal-hal yang harus dipenuhi bank dalam rangka melaksanakan pengaturan LTV/FTV, antara lain persyaratan dokumen, perlakuan debitur suami dan istri, dan penerapan prinsip kehati-hatian berupa pengaturan top up kredit atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
7. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas KPP/KPP iB jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh dimana fasilitas tersebut hanya dapat diberikan untuk fasilitas KPP/KPP iB pertama dan harus memenuhi persyaratan lainnya dalam rangka prinsip kehati-hatian.