GuidePedia


Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Tersangka Kasus dugaan Korupsi dan Pencucian Uang kasus Simulator SIM Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi menuding mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo melakukan pencucian uang. KPK menduga, dia berupaya menyembunyikan harta dari hasil korupsi proyek pengadaan alat simulator izin kemudi.

Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini, Djoko disebut KPK berupaya menyamarkan hartanya dengan menggunakan sejumlah nama saat membeli aset. 

“Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan terdakwa yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa Titik Utami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mereka adalah:

1. Dipta Anindita
Dipta adalah istri ketiga Djoko. Namanya dicatut saat Djoko membeli tanah seluas 750 meter persegi di perumahan Golf Residance Semarang pada 13 maret 2013. Selain itu, namanya digunakan saat membeli tanah 1.180 meter persegi di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo 126, Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

2. Mahdiana
Mahdiana adalah istri kedua Djoko. Namanya digunakan saat Djoko membeli sebidang tanah seluas 50 meter persegi di Jalan Setapak RT 012 RW 002 Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2011. Tanah itu dibeli dengan harga Rp 46,5 juta.

Namanya juga dicatut saat suaminya membeli tanah seluas 3.201 meter persegi di jalan Paso RT 005 RW 004, Jagakarsa,, Pasar Minggu, Jakarta Selatan , pada 21 Maret 2012.

3. Joko Waskito
Joko merupakan ayah kandung dari Dipta Anindita, . Djoko disebut menggunakan namanya saat membeli sebidang tanah seluas 2.640 meter persegi, berikut dengan fasilitas dan turutannya pada 27 Oktober 2010. Di atas tanah yang terletak di Jalan Kapuk Raya Nomor 36, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara ini berdiri SPBU. Djoko membelinya dengan harga Rp5,34 miliar, lebih rendah dari harga sebenarnya sebesar Rp 11,5 miliar.

Untuk menyamarkannya, Djoko melakukan pembayaran melalui Erick Maliangkay. Hak pengelolaan SPBU yang semula dimiliki Nurul Aini Soekirno -pemilik sebelumnya- dialihkan atas nama Djoko Waskito.

4. Mujiharjo
Mujiharjo adalah orang kepercayaan Djoko Susilo. Djoko menggunakan namanya saat membeli 3 bidang tanah berikut rumah di Jalan Pateh Lor Nomor 36 Rt 32 RW 08, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 25 Mei 201i. Luas ketiga tanah itu: 518 meter persegi yang dibeli dengan harga Rp 500 juta, 510 meter persegi dengan harga Rp 500 juta, dan 518 meter persegi dengan harga Rp 500 juta.

Selain itu, Djoko juga menggunakan namanya saat membeli tanah seluas 511 meter persegi beserta bangunan di atasnya pada 8 Februari 2012. Tanah yang beralamat di KP. Taman Blok/kav. 365 RT 031 RW 08, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta, DIY, dengan harga Rp385,5 juta, namun harga yang dicantumkan di akte Rp 300 juta.

5. Erick Maliangkay
Nama Erick dipakai Djoko waktu membeli tanah 246 meter persegi berikut rumah di atasnya, di Jalan Cikajang 18 RT 006/06 Blok Q-2 Persil Nomor 160 Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tanah ini dibeli pada 6 Oktober 2011 dengan harga Rp 6,35 miliar.

6. Sudiyono
Dia merupakan supir pribadi Djoko Susilo. Sekitar 2011, Djoko memberikan uang padanya untuk membayarkan pembelian 1 unit bus Marcedes Benz tahun 2005, 1 unit bus Isuzu Elf warna putih, 1 unit bus Isuzu Elf warna silver kombinasi tahun 2010 (atas nama karjono, ayah kandung Sudiyono), 1 unit minibus Toyota Rush tahun 2011.

Di tahun 2012, Sudiyono kembali diberi uang untuk membeli 1 unit bus Marcedes Benz tahun 2004. Namun kali ini Djoko menggunakan nama Teuku Erry Rubihamsyah. Serta 1 unit bus Mitsubishi colt Diesel yang diatasnamakan Agus Haryadi.

7. Muhammad Zaenal Abidin
Djoko membeli 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna silver metalik atas nama Zaenal. Selain harta yang disebut di atas, sejumlah aset dibeli Djoko menggunakan nama lainnya. Atas perbuatan ini, KPK mendakwanya melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Ancaman hukuman Pasal 3 adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedang Pasal 4 ancaman pidananya 20 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. 
Dapatkan Wisbenbae versi Android,GRATIS di SINI !
 Lihat yg lebih 'menarik' di sini !

Beli yuk ?

 
Top