Terkait kedatangannya itu, Pengacara AKBP Mindo Tampublon, Hotma Sitompoel mengatakan apabila benar polisi memanggil paranormal itu tidak pantas.
“Saya katakan tidak pantas polisi menggunakan bantuan paranormal, untuk membuktikan sangkaan dalam penyidikan. Bantuan paranormal tidak sesuai dengan Hukum dan KUHAP,” kata Hotma Sitompoel, ke Tribun
Hotma menyebut, polisi yang menggunakan paranormal sebaiknya berhenti saja jadi polisi. Sebab apabila dibenarkan menggunakan paranormal, alangkah berbahayanya penegak hukum di Indonesia.
sumber
Post a Comment Blogger Facebook