Pernyataan bahwa Nunun mengalami gejala dementia yang mengarah Alzheimer atau pikun memunculkan kesan seolah-olah tim dokter pribadi berusaha melindungi kliennya dari jerat hukum. Kenyataannya, media melaporkan Nunun tertangkap di Thailand dalam kondisi tampak sehat.
Seorang praktisi kesehatan dari Universitas Indonesia, Dr H Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM turut mengomentari kasus ini. Menurutnya, kasus Nunun akan menjadi ujian bagi profesionalisme dokter yang seharusnya bekerja di bawah sumpah profesi.
Dr Ari tidak menuduh bahwa dokter pribadi Nunun, dr Andreas Harry, SpS(K) berbohong soal kondisi kliennya karena butuh evaluasi mendalam untuk memastikan apakah sosialita tersebut benar-benar sehat. Bisa jadi Nunun tampak sehat dari luar, namun ada penyakit yang tidak kelihatan.
Ia yakin, tim dokter pribadi Nunun sudah melakukan pemeriksaan dan analisa mendalam saat menyatakan kliennya dalam kondisi sakit kurang lebih setahun yang lalu. Apalagi menurutnya, dr Andreas telah bekerja untuk menangani Nunun selama bertahun-tahun.
"Mustinya kita semua berprasangka baik terlebih dahulu atas pernyataan yang telah disampaikan oleh dokter pribadi ibu Nunun, maupun upaya yang akan dilakukan oleh tim dokter yang akan ditunjuk oleh KPK," ungkap Dr Ari dalam rilis yang diterima detikHealth, Minggu (11/12/2011).
Bagi Dr Ari, kontroversi mengenai status kesehatan Nunun sama seperti yang terjadi pada mantan presiden Soeharto. Ketika itu profesionalisme dokter juga diuji dengan adanya 2 tim dokter yang memeriksa, yakni tim dokter pribadi Soeharto dan tim dokter independen.
Apapun langkah yang akan ditempuh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Dr Ari mengingatkan agar riwayat medis Nunun tetap diperhatikan. Tersangka kasus suap tersebut pernah mengalami stroke karena stres, sehingga bisa mencetuskan stroke berulang jika sampai kelelahan menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai satu-satunya organisasi yang mewadahi profesi dokter harus terlibat dalam kasus ini. Dr Ari menilai, IDI bersama para pakar spesialis saraf harus melakukan kajian karena kasus ini akan mempertaruhkan citra dokter di mata masyarakat.
Saat dilantik, seorang dokter wajib mengucapkan sumpah profesi yang diambil dari sumpah Bapak Kedokteran yakni Hipokrates. Salah satu poin dalam sumpah tersebut berbunyi sebagai berikut: Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya.
Lihat yg lebih 'nyunyun' di sini !
Post a Comment Blogger Facebook