GuidePedia

0



Berkendara tanpa:
1. Spion
2. Helm
3. AKAL SEHAT!!!!

Depan belakang maenin hape, masih mending kalo yang celaka cuma mereka berdua, kalo gara² gambar diatas yang ikut celaka pengguna jalan yang lain???

GO TO HELL!!!!
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan seperti dilansir Traffic Management Centre Polda Metro Jaya:Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).
  • Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).
  • Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca, spion, klakson, lampu Utama, lampu rem, lampu penunjuk jalan, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
  • Melakukan kegiatan lain saat mengemudi Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1).Denda : Rp 750.000

Kalau artikel diatas bermanfaat, lebih baik anda berlangganan di bawah ini :



Powered by FeedBlitz

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top