GuidePedia

0

Tahapan Pembuatan Paspor Baru secara online.
  1. Siapkan dokumen

    a. KTP (bukan resi)

    b. Kartu Keluarga

    c. Surat Nikah

    d. Ijazah

    e. Surat Keterangan dari tempat kerja (diperlukan untuk yang status di KTP nya “Bekerja”dan jika sudah tidak bekerja diminta surat pengalaman kerja).
  2. Scan semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, Akte Lahir, Kartu Keluarga, Surat Ganti Nama, SBKRI, Passport lama, Surat Keterangan Bekerja. Scan dalam format Jpeg, hitam putih (jangan berwarna).
  3. Lakukan registrasi secara on line di www.imigrasi.go.id ==> layanan publik ==> layanan on line ==> layanan paspor on line sekaligus upload dokumen-dokumen di poin 1., pada saat registrasi online kita dapat :

    a. Menentukan dikantor imigrasi mana kita akan datangi

    b. Menentukan tanggal foto dan wawancara
  4. Selesai registrasi kita akan dapatkan "Tanda Terima Pra Permohonan" untuk dibawa ke Kantor Imigrasi (KANIM) sesuai tanggal yang dipilih pada saat registrasi. Untuk amannya perkirakan 1 minggu.
  5. Siapkan semua dokumen poin 1 asli serta foto copy nya (1 rangkap) serta jangan lupa sertakan printout "Tanda Terima Pra Permohonan". Semua dokumen harus difoto copy pada kertas A4 (KTP/Buku Nikah tidak boleh dipotong)
  6. Kunjungi kantor imigrasi kalo bisa sebelum jam 8 karena semakin siang makin antri, kemudian beli Map di koperasi IMIGRASI (harga RP5.000). Formulir Isian yang ada pada map tidak perlu diisi karena datanya sudah diisi pada saat registrasi online.

    Untuk anak dibawah 17tahun :

    • Mengisi Form surat kuasa dari orang tua + Materai 6000 (dibeli dikoperasi dengan harga RP9.500). dan ditandatangani oleh kedua orang tua

    • Menyertakan Fotocopy KTP kedua orangtua + Surat Nikah (Fotocopy A4 jangan dipotong)

    Setelah semua terisi, beri nama pada MAP dan masukkan semua fotocopy kedalam MAP tersebut serta ambil nomor antrian, 1 nomor antrian untuk 1 nama.

    Untuk Kantor Imigrasi (KANIM) Jakarta selatan (Gedung Sementara CIlandak), Letakan MAP di sebelah mesin nomor urut (dekat loket 1).
  7. Setelah mendapatkan nomor antrian, tunggu nomor tersebut dipanggil sambil periksa kelengkapan dokumen anda. Ketika nomor urut dipanggil bawa MAP serta dokumen aslinya untuk di verifikasi oleh petugas loket. Setelah proses verifikasi selesai, akan diarahkan ke loket pendaftaran online.
  8. Pada loket pendaftaran online akan diperiksa kembali kelengkapan dokumen, jika sudah dinyatakan lengkap akan diminta menunggu untuk diberikan tanda pembayaran yang harus dibayarkan ke Kasir.
  9. Lakukan pembayaran di Kasir dengan biaya RP255.000 per paspor
  10. Setelah melakukan pembayaran, selanjutnya lakukan registrasi untuk wawancara dan foto di lantai 2 dengan menyerahkan bukti pembayaran. Setelah menerima nomor urut untuk wawancara dan foto/sidik jari tinggal menunggu. Perhatikan nomor urut anda dan nomor urut yang tertera pada layar monitor, jika masih jauh bisa anda tinggal untuk keperluan lain dan kembali siang atau sore hari.
  11. Pada saat nomor urut dipanggil, persiapkan diri untuk wawancara dan foto/sidik jari. Setelah selesai maka hasilnya disampaikan selesai 7 hari.
.

Berdasarkan pengalaman pribadi urus paspor di KANIM JAKSEL:
  • Tanggal 23 Mei 2011 Tiba di KANIM Jaksel Jam 7.00
  • Koperasi buka setelah jam 7.30, setelah buka membeli MAP 4 buah dan 2 surat kuasa+materai
  • Mesin Nomor Antrian dibuka jam 7.50
  • Dapat nomor antrian 25, karena sudah banyak yang antri
  • Dipanggil jam 9.15 untuk verifikasi dokumen
  • Setelah selesai diarahkan ke loket pendaftaran online (Nama “Loket Perubahan Nama” depan tangga). Dan setelah diperiksa oleh P’ Himawan (Petugas Loket) dan dinyatakan lengkap, diminta kembali jam 10.30 untuk mengambil tanda pembayaran
  • Jam 10.30 kembali ke “loket online” untuk mengambil tanda pembayaran dan melakukan pembayaran dikasir RP.255.000 x 4 = RP.1.020.000
  • Setelah melakukan pembayaran, lanjut ke lantai 2 untuk daftar wawancara dan foto/sidik jari. Daftar pada jam 10.48 mendapatkan no urut 143-146 (untuk 4 paspor) tampak di monitor baru nomor urut 45. Masih jauh banget, saya putuskan untuk jalan2 dulu dan kembali sekitar jam 16.00.
  • Jam 16.00 kembali ke KANIM, ternyata masih jauh nomor antrian nya dan
  • Baru dipanggil untuk wawancara dan foto/sidik jari jam 19.00.
  • Setelah selesai, diberitahukan kembali lagi 1 Minggu untuk pengambilan paspor.


Catatan:
  • Karena Tidak ada petunjuk untuk pelayanan pembuatan paspor secara online, jangan sungkan untuk bertanya.
  • Dengan adanya sistem online sangat mempersingkat waktu serta dapat memilih kantor imigrasi terdekat dengan lokasi kita (tidak harus sesuai dengan domisili/bisa lintas wilayah) juga bisa langsung wawancara dan foto/sidik jari, sehingga kita tidak perlu “bolak-balik” kekantor imigrasi. Hanya sekali datang untuk wawancara dan foto/sidik jari kemudian tunggu hasil nya 1 minggu. Namun di sarankan mempersiapkan waktu 1 hari (cuti/izin), dan karena yang cukup lama adalah antrian pada saat wawancara dan foto/sidik jari.
  • Dirasakan kurang nyaman (Sumpek dan Sesak) karena AC tidak berfungsi dengan baik, karena Gedung yang digunakan KANIM JAKSEL adalah gedung sementara (CILANDAK) karena gedung aslinya sedang di Renovasi. Lebih banyak pengunjung dibanding jumlah kursi yang tersedia.
  • Lahan Parkir yang tidak mencukupi sehingga harus parkir di Rumah Makan “SAKURA”, dan memang tempat tersebut disiapkan untuk menampung parkir Kantor Imigrasi karena lokasi nya bersebelahan.
  • Berdasarkan obrolan dengan pembuat paspor lain di KANIM Jaksel Perbedaan dengan prosedur "non online" memerlukan waktu lebih lama, hari pertama pendaftaran + verifikasi dokumen kemudian diminta kembali lagi 3 hari kemudian untuk wawancara dan foto/sidik jari.


Total biaya yang dihabiskan untuk pembuatan 4 PASPOR :

Beli Map 4 x RP5.000 = RP20.000

Beli Surat Kuasa Orang Tua+Materai 2 x RP9.500 = RP19.000

Bayar di Loket 4 x RP255.000 = RP1.020.000

Total = RP1.059.000



Anjuran bagi masyarakat:
  1. Usahakan lakukan pengurusan paspor sendiri karena prosesnya cukup mudah dan tidak di nomor sekian kan. Hindari melakukan KKN, penyuapan atau apapun yang merusak mental para petugas.
  2. Untuk kebaikan kita sebaiknya lakukan registrasi secara online karena akan mempermudah kita dan petugas imigrasi dalam memproses pengajuan kita.
  3. Hilangkan prasangka bahwa petugas akan mempersulit jika tidak disuap. Sebaliknya, hargai dan hormati mereka dengan lakukan petunjuk mereka dan bersabar untuk ikuti antrian. Namun jika kita dipersulit atau melihat adanya tindakan KKN maka sampaikan keberatan kita dan lakukan pengaduan sesuai dengan jalur yang disediakan.

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top