Sulit dipahami jika hal ini dilakukan oleh kaum muslimin yang justru dianggap lebih mengerti tentang agama Islam daripada orang orang kebanyakan (baca : orang awam), atas nama jihad fii sabiilillah, solidaritas muslim, atau yang lainnya. Mereka bertindak melampaui batas menetapkan hukum hukum Islam sesuka hati mereka serta bertindak selayaknya penguasa untuk melaksanakan hukum hukum yang ditetapkannya sendiri itu.
Mereka beranggapan bahwa apa yang telah mereka lakukan ini akan jalan menuju syahid dan beroleh surga. Sungguh, telah jauh akal sehat mereka dari kebenaran.
Telah terang dalil dalil dari Al Qur’an dan hadits hadits yang shahih bahwa tindakan teror dengan peledakkan bom atau hanya sekedar ancaman lewat telpon yang sering terjadi sebenarnya sangat diharamkan oleh agama Islam. Bahkan seluruh dalil ini mudah dimengerti oleh orang orang awam sekalipun karena jelas dan gamblangnya bahasanya kecuali terhadap orang orang yang Allah tutup hati mereka terhadap kebenara agama Islam. Wallahul musta’aan
Haramnya tindakan teror tersebut dapat ditinjau dari beberapa sisi yaitu :
- Teror adalah tindakan melampaui batas karena banyaknya kematian dan besarnya kerusakan yang ditimbulkan. Allah berfirman : وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبِّ الْمُعْتَدِينَ ” .. dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (Qs. Al Baqarah: 190) Dan dalam sebuah hadits Qudsi Allah subhanahu wa ta’aala berfirman yang artimya: “Wahai hamba hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku berlaku dzalim, dan Aku telah menjadikannya diharamkan diantara kalian. Maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR Muslim dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu)
- Sebagai tindakan pengrusakan mengingat sangat besarnya kerusakan terutama terhadab jiwa manusia, kemudian lingkungan baik berupa gedung, kendaraan dan lainnya. Allah subhanahu wa ta’aala berfirman : وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Qs. Al Baqarah: 205) Dan firman-Nya juga : وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ قَالُواْ إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ “Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi “. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (Qs. Al Baqarah: 11)
- Ini jelas jelas tindakan bunuh diri karena pelakunya tahu pasti bahwa ia akan mati dalam aksi itu. Allah subhanahu wa ta’aala berfirman : . وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً. وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً “Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (Qs. An Nisa’: 29 – 30) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
- Sebagai tindakan membunuh orang lain. Allah berfirman : وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar..” (Qs. Al Isra’: 33) Allah subhanahu wa ta’aala juga berfirman : وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ . يَلْقَ أَثَاماً. يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (Qs. Al Furqon: 68 – 69) Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda yang artinya : “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang hak) selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah, kecuali salah satu dari yang tiga ini : orang yang berzina (padahal ia telah berkeluarga), orang yang membunuh orang lain, dan orang yang murtad meninggalkan jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu) “Lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang muslim.” (HR An Nasaa’i dan At Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu) Dan di hadits yang lain : “Dan janganlah kaliam membunuh anak anak kecil.” (HR Muslim dari Buraidah) Dan perkataan beliau yang lain : “Berangkatlah (ke medan perang) dengan nama Allah, dengan (pertolongan) Allah dan dengan agama Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua jompo, kanak kanak, bayi dan perempuan.” (HR Abu Dawud dari Anas radhiyallahu ‘anhu)
- Sebagai tindakan membahayakan pihak lain, termasuk jiwa mereka serta harta mereka yang kebanyakan tidak tahu menahu sama sekali tentang masalahnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya : “Barangsiapa yang sengaja membahayakan seseorang maka Allah akan mendatangkan bahaya kepadanya, dan barangsiapa sengaja menyusahkan seseorang maka Allah akan menurukan kesusahan kepadanya.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Shirmah radhiyallahu ‘anhu; dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah Jilid II no 1897). “Tidak boleh (satu pihak) membahayakan (pihak lain), yang tidak boleh (keduanya) saling membahayakan.” (HR Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash Shamit radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘ahnu dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Ghayatil Maram no. 254)
- Sebagai tindakan yang mengancam (mengintimidasi) orang lain, termasuk teror dengan telpon yang menyebabkan manusia tidak tenteram karenanya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tidak halal seorangmuslim menakut nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 5004) Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Barangsiapa yang membawa senjata untuk memerangi kami, maka dia bukan dari kami..” (HR Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma). Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : “Apabila salah seorang dari kalian lewat di masjid atau pasar dengan membawa anak panah, maka hendaknya dia memegangnya pada ujungnya dengan telapak tangannya agar tidak melukai seorang pun dari kaum muslimin..” (Mutafaqun ‘alaih)
- Dan diantara kaidah Islam adalah ‘mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan’ sedangkan aksi orang orang itu tidak mengandung mashlahat dan manfaat sedikitpun sementara mudharat yang ditimbulkan tidak terhingga.
Pembunuhan Terhadap Orang Kafir
Dalam ajaran Islam, terdapat perintah memelihara kesepakatan dan perjanjian dan larangan membunuh orang orang yang memiliki perjanjian denga kaum muslimin dan orang orang yang mendapat jaminan keamanan Allah subhanahu wa ta’aala. Firman-Nya :
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“dan penuhilah janji. sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya” (Qs. Al-Isra’: 34)
dan Firman-Nya di surat yang lain :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (Qs. Al Maidah: 1)
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa yang menjamin keamanan seseorang lalu dia membunuhnya, maka aku berlepas diri dari pembunuhan itu, sekalipun yang dibunuh adalah seorang kafir.” (HR. Nasa’i dan Bukhari dalam Tqikh Al Kabir dari Amr bin al Hamq radhiyallahu ‘anhu; Lihat Shahihul Jami’ no. 6103)
Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
“Orang orang yang beriman itu setara (kedudukan) darah (jiwa) mereka. Dan perjanjian diantara mereka sampai kepada kalangan bawah mereka…” (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad dan di shahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil no.2208)
Ancaman Dan Adzab Bagi Pelaku
Orang orang yang melampaui batas itu (pelaku teror – red). Sama sekali tidak memperhatikan dzimmah (perjanjian) kaum muslimin, serta tidak memelihara kesepakatan dan perjanjian. Mereka membunuhi orang orang yang telah mendapat jaminan keamanan dari penguasa. Padahal terdapat ancaman azab yang keras terhadap pelaku kejahatan semacam ini, sebagaimana terdapat dalam firman Allah subhanahu wa ta’aala:
وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً
“Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman” (Qs. An Nisaa: 92)
Jika seorang kafir seorang kafir dzimmi yang mendapatkan jaminan keamanan dibunuh secara tidak sengaja dan pelakunya harus membayar diat atau kafarat (memerdekakan budak), maka bagaimana halnya jika dia dibunuh dengan sengaja?? tentu kejahatan lebih keji dan dosanya lebih besar. Dan ancaman azabnya juga sangat berat sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam
“Barangsiapa yang membunuh seorang mu’ahad (non muslim yang mendapa jaminan keamanan), maka dia tidak akan mencium baunya surga, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR Bukhari dari Abdullah bin ‘Amr)
Jadi tidak boleh mengganggu orang orang kafir yang dijamin keamanannya dengan gangguan apapun, apalagi sampai membunuhnya sebagaimana teror teror yang telah terjadi. Bahkan pelakunya diancam tidak akan masuk surga. Kita berlindung kepda Allah dari kehinaan seperti itu.
Jika hukuman atas pembunuhan terhadap orang kafir sudah begitu berat, apalagi hukum atas pembunuhan terhadap kaum muslimin. Perhatikanlah firman Allah :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” (Qs. An Nisaa: 93)
Ayat ini sungguh terang dan jelas.
Penutup
Aksi teror dan semacamnya adalah hasil sikap dan pemikiran sesat para pelakunya yang menantang kemurkaan Allah, mengakibatkan kemudharatan dan kerusakan yang sangat besar. Dosanya akan dipikul mereka sendiri’ serta orang orang yang mendukung terlaksananya aksi aksi tersebut
Tindakan ini merupakan kedzaliman. Kejahatan dan penyimpangan dari ajaran Islam yang lurus, bahkan telah jelas keharamannya dan ia termasuk dalam dosa besar.
Dengan banyaknya dalil yang berkaitan dengan masalah terorisme dan semacamnya sebagaimana telah disebutkan diatas, maka sudah selayaknya jika manusia tidak menisbatkan aksi aksi kriminal itu pada agama yang mulia ini atau menganggap aksi aksi itu sebagai sifat dari orang orang yang beragama. Atau karena aksi aksi itu lantas mencela amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan tonggak penegak agaman ini.
Adapun terhadap orang yang mengalami kerancuan, hendaknya diberi bantahan dengan cara yang lebih baik, yaitu menyampaikan kepadanya bahwa ayat ini maknanya beginim hadits itu maknanya demikian, Allah berfirman begini, rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda begini, terus demikian sampai hilang kerancuan itu dan sampai jelas kebenaran baginya.
Demikianlah kewajiban sesama kaum muslimin untuk menempuh jalan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau, yaitu dengan ucapan ucapan yang santundan cara cara yang baik karena kekuasaan tidak pada mereka da tidak pula pada selain mereka. Sehingga kewajiban mereka hanya menashihati para penguasa dan pemegang tanggung jawab dengan cara yang penuh hikmah sehingga semua pihak tolong menolong mencegah kejahatan dan melaksanakan yang haq. Billahi taufik wal hidayah
***
artikel muslimah.or.id
Disalin dari Majalah Fatawa No. 07 Tahun II; 1425 H / 2004 M dengan sedikit penambahan
artikel muslimah.or.id
Disalin dari Majalah Fatawa No. 07 Tahun II; 1425 H / 2004 M dengan sedikit penambahan
Post a Comment Blogger Facebook