GuidePedia

0


Berapa Sich Denda Pelanggar Jalan Berbayar di DKI? - Terbukti melanggar maka wajib dikenakan denda yang besarnya 5 kali lipat. Pemerintah DKI Jakarta berencana menetapkan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) paling mahal Rp30 ribu. Tarif sebesar ini berlaku untuk mobil.

Jika ada pengendara mobil melewati jalan berbayar namun tidak membayar maka akan didenda lima kali lipat. Jika tarifnya Rp30 ribu maka akan didenda Rp150 ribu.

Ini terungkap dalam dokumen yang didapat VIVAnews.com berupa draft Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Manajemen Kebutuhan Lalulintas Melalui Pembatasan Kendaraan Bermotor.

Disebutkan dalam aturan baru itu, pelanggar hukum adalah setiap kendaraan bermotor yang melewati kawasan diberlakukannya ERP namun tidak memiliki kelengkapan teknologi yang memberikan sistem ERP untuk merespon secara otomatis.

Bagi para pengguna kendaraan bermotor yang terbukti melanggar maka akan dikenakan denda yang besarnya 5 kali lipat dari besaran tarif yang saat itu diberlakukan.

Berdasarkan kajian akademik besaran tarif jalan berbayar berkaca pada biaya yang dibayar pengemudi saat memasuki kawasan 3-1 pada tahun 2008, yakni saat mereka membayar joki. Berdasarkan survei untuk membayar joki rata-rata sebesar Rp 12.900.

Bila tarif ERP diterapkan lebih rendah dari besaran biaya joki maka akan mendorong untuk terjadinya peningkatan kemacetan.

Makanya besaran tarif ERP adalah berkisar antara Rp 15.000 (batas bawah) dan Rp 30.000 (batas atas) untuk mobil.

Sedangkan untuk motor sebesar Rp 5000 (batas bawah) dan Rp 10.000 (batas atas). Kajian ini juga berdasarkan atas tarif busway yang bernilai Rp 3.500.

Penerapan jalan berbayar dikenakan bagi semua jenis kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang tidak dikenai jalan berbayar adalah mobil ambulans, mobil patroli polisi, transportasi umum termasuk busway, bus dan angkot. Selain itu, kendaraan yang dipakai dalam perawatan dan perbaikan jalan juga gratis lewat jalan berbayar.

Ada empat lokasi jalan yang akan diubah menjadi jalan yang diberlakukan pembatasan lalulintas dengan berbayar.

Jalan itu adalah Jalan Thamrin, Sudirman, Rasuna Said, dan kawasan Kota Tua. Empat lokasi ini menjadi lokasi awal penerapan ERP.

Waktu penerapan jalan berbayar adalah pada pagi hari mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB. Pada siang hari, dari pukul 12.00 sampai 14.00 WIB, dan pada sore hari pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, ERP diterapkan karena DKI kekurangan dana untuk membenahi moda transportasi massal.

'ERP harapan kami semua. Kami kekurangan dana untuk memajukan transportasi publik. Polanya ada tapi kendala keuangan dan regulasi selalu ada,' ujar Fauzi Bowo, Demikianlah seperti yang di lansir oleh vivanews.com

Hujat Foke di sini!

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top