Kenyataan bahwa Gayus bisa menyuap para anggota Polisi di Mako Brimob untuk bisa keluar dari tahanan, menunjukkan bahwa, seorang terdakwa korupsi masih memiliki banyak uang untuk mendapatkan keistimewaan itu.
'Seluruh harta kekayaan yang diduga berasal dari praktek suap dibekukan oleh negara. Setidaknya untuk meminimalisir ekses untuk menyuap itu,' tandas Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz kepada INILAH.COM, Sabtu(13/11/2010).
Karenanya, lanjut dia, Polri dengan meminta bantuan PPATK, harus menelusuri keberadaan harta-harta Gayus lainnya, selain yang sudah diketahui merupakan hasil korupsi pajak, apakah juga berasal dari korupsi yang dia lakukan. Termasuk harta dalam bentuk barang tidak bergerak.
Sebelumnya, wacana pemiskinan para terpidana kasus korupsi juga sudah pernah dilontarkan, termasuk oleh Menteri Hukum dan HAk Asasi Manusia, Patrialis Akbar. Hal ini menyusul kebanyakan terdakwa maupun terpidana kasus kejahatan korupsi masih memiliki banyak pundi-pundi harta sehingga bisa melakukan suap untuk mendapatkan fasilitas maupun perlakukan istimewa di tempat mereka ditahan.
'Karena tidak bisa dipungkiri, ini adalah hubungan yang simbiosis mutualisme, sama-sama menguntungkan. Gayus butuh keluar, tidak terkungkung di penjara dan di sisi lain aparat penegak hukum tergiur oleh uang yang masih dimiliki Gayus, praktek suap jadi sesuatu yang amat terang-benderang di rutan,' pungkasnya.
Post a Comment Blogger Facebook