Adalah SAA (47) warga Berbah, Sleman, DI Yogyakarta, yang diduga sebagai pelaku. Ketika bertemu dengan seorang wanita pengusaha asal Semarang pada tahun lalu, sebut saja bernama Yanti, dia menjanjikan bisa menggandakan uang berlipat-lipat. Yanti pun tergiur.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Qory Okto Handoko, Kamis (26/8/2010), Yanti lalu menyerahkan uang Rp 250 juta melalui perantara seorang saudaranya yang tinggal di Yogya.
Menurut SAA, uang itu harus dilarung (diaruskan) di Laut Selatan. Nantinya, penguasa Laut Kidul atau yang dalam mitos Jawa bernama Nyi Roro Kidul akan memberikan wisik kepadanya sehingga uang itu akan berlipat ganda.
Berbulan-bulan berlalu, ternyata janji itu tak terealisasi. Uang Rp 250 juta sudah terlanjur melayang, entah benar dilarung atau tidak. Sementara itu, hasil pelipatgandaan tak kunjung datang.Kirim Artikel anda yg lebih menarik di sini !
Post a Comment Blogger Facebook
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.