GuidePedia

9
Pertengahan 2010 : Pengajuan Draft RUU Perkawinan yang mengatur tentang Nikah Sirri, poligami dan larangannya.

November 2010 : Pro Kontra perihal Kriminalisasi Nikah sirri dan poligami. Banyak demo digelar, baik oleh aktifis perempuan maupun aktifis laki-laki. Anggota Komnas Perempuan turun ke jalan-jalan, sedangkan Komnas laki-laki tidak, karena belum terbentuk.
Back from the Future

Awal Januari 2011 : UU Perkawinan disyahkan, termasuk pasal mengenai Nikah sirri dimana dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung klausul pemidanaan (kriminalisasi). dengan kata lain bagi siapa saja yang melakukan nikah siri, poligami dan juga kawin kontrak mereka bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 bulan dan denda 5 juta rupiah. Aktifis perempuan syukuran dengan bancakan tumpeng yang bentuknya berbeda. Karena bentuk tumpeng yang sudah ada, dan biasanya dipangkas ujungnya tersebut dianggap merendahkan salah satu organ perempuan.

20 Maret 2011 : Ratusan pasang suami isteri ditangkapi di sepanjang bantaran kali Ciliwung dan juga perumahan kumuh, karena tak bisa menunjukkan akta nikah pada petugas Satpol PP. Mereka diancam kena denda jutaan rupiah atau masuk penjara 5 bulan.

25 Agustus 2011 : Demo ribuan jomblo yang susah nikah karena banyak oknum pejabat KUA menerapkan tarif pencatatan nikah seenaknya. Demo yang dimotori oleh IPTN (Ikatan Pemuda Telat Nikah) ini menuduh KUA sebagai lembaga yang mengambil untung dengan adanya kriminalisasi Nikah siri dan poligami. Karena pengesahan akta nikah dimonopoli oleh KUA, maka biaya siluman pun banyak bermunculan.

12 September 2011 : Polda Jabar meminta maaf atas tindakan anak buahnya yang menangkap seorang pejabat dengan tuduhan punya isteri simpanan yang dinikah Siri. Setelah ditelusuri ternyata sang wanita bukan isteri simpanan, melainkan Pelacur alumnus Kampus Kramat Tunggak. Artis Dangdut yang tak mau disebutkan namanya berkomentar: “Kalau melacur malah Polisinya yang minta maaf. Tetapi kalau bener isteri syah, malah pejabatnya yang ditangkep. Bener-bener negeri Genthonesia…”

14 Februari 2012 : Pelacur jalanan menuntut disyahkannya profesi mereka, setelah terkuak skandal bahwa 3 dari 4 pejabat tidak berani poligami dan lebih banyak yang memilih pelacur, karena poligami adalah tindakan kriminal menurut UU yang berlaku. Sedangkan sex bebas dilindungi undang-undang, karena merupakan hak privasi yang dilindungi undang-undang berdasarkan Pancasila.

18 Maret 2010 pukul 04.00 pagi : Mbah Dipo bangun dari tidur karena njlungup di lincaknya. Ternyata deretan peristiwa di atas hanyalah bagian dari mimpi buruknya.

“Welhadhalah… mugo-mugo mimpi ini tidak menjadi kenyataan..” desah Mbah Dipo. Oalah, jebul cuman ngimpi…

This post brought to you by Pitutur.net

Post a Comment Blogger

  1. Anonymous10:26 AM

    Jadi benar ya ... POLIGAMI ITU SAMA RENDAHNYA SEPERTI PELACUR!!!

    ReplyDelete
  2. apapun namnaya paling ga setuju dg adanya poligami!!

    ReplyDelete
  3. inilah uu harus dirubah supaya laki2 ngak jadi hidung belang. cuma memang anehnya istri yang mengizinkan suami ke tempat pelacuran asal gak nikah lagi. sungguh terlalu

    ReplyDelete
  4. Kalo bicara tentang hukum (Alloh) tentang poligami sudah tentu itu dibolehkan walaupun ada yang tidak setuju tetap tidak merubah hukum Alloh.

    Tapi tentu saja pada prakteknya mungkin pemerintah perlu mengaturnya agar tidak terjadi 'malpraktek' poligami.

    ReplyDelete
  5. ah dasar laki2 maunya enak saja !

    ReplyDelete
  6. Jelas, mosok mau yang gak enak ?

    ReplyDelete

Beli yuk ?

 
Top