GuidePedia

0


Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Evaluasi dan Klarifikasi RAPBD DKI 2015 yang berlangsung di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/4/2015). 

Dalam sesi PENDAPATAN di RAPBD DKI 2015, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menemukan ada pendapatan dari sektor Miras (minuman keras) padahal sudah jelas dilarang.

"Pak Gubernur, kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi, tetapi kenapa masih mencantumkan target pendapatan (miras) Rp 1,3 triliun, padahal ini sudah dilarang," kata pria yang akrab disapa Donny ini dalam rapat evaluasi dan klarifikasi RAPBD 2015 di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (2/4/2015), dilansir KOMPAS.com.

Mendengar penjelasan Donny, Ahok hanya terdiam dan mengangguk. Ia tak memberi penjelasan terkait pertanyaan Donny tetapi hanya terlihat menulis di atas meja.

Donny menegaskan bahwa Pemprov DKI tak boleh lagi memasukkan pendapatan dari penjualan miras di Jakarta. ‎Dalam data pendapatan yang dipasarkan Donny, target pendapatan itu didapatkan dari PT Delta Djakarta, Tbk.

PT Delta Djakarta adalah salah satu BUMD milik Pemprov DKI dengan kepemilikan saham sebesar 26,25 persen. Perusahaan ini memegang lisensi bir internasional Anker Bir, Carlsberg, San Miguel dan Stout.

"Ayolah DPRD harus melakukan pengawasan yang ketat untuk ini," ujar Donny.

Jauh hari sebelumnya, seperti dilansir Republika Online (27/1/105), Ahok menyatakan Miras tidak bisa dilarang di Jakarta.

Sumberlanjutin di sini !

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top