GuidePedia

1

JAKARTA— Dua warga Jakarta menguji UU Nomor 42 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi guna mempersoalkan nonaktifnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) setelah mendapat izin dari presiden sebagai calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.

"Kedua pemohon sebagai warga Jakarta yang punya hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 merasa dirugikan karena Jokowi mencalonkan diri sebagai calon presiden," kata kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal, di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Kedua warga itu yakni, Yonas Risakotta dan Baiq Oktaviany, dan mereka menguji Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2008.

Kamal mengungkapkan pendaftaran pengujian UU pilpres ini ke MK telah dilakukan pada Jumat (6/6/2014 pekan lalu.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Sedangkan Pasal 7 ayat (1) menyebut gubernur, wakil gubernur, bupati/wal ikota, wakil wali kota/bupati yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus meminta izin presiden sebagai syarat pencalonan.

Dia mengatakan bahwa melalui permohonannya ini, para pemohon ingin memastikan pilihan calon presiden dan wakil presiden betul-betul sosok negarawan sejati yang mampu memberikan pendidikan politik yang baik kepada rakyat.

Kamal mengatakan pemohon I (Yonas) menilai pencalonan Jokowi sebagai calon presiden telah dinilai menciderai kehormatan, wibawa, dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan untuk mencari sosok negarawan sejati.

Sedangkan pemohon II, katanya, pencalonan Jokowi sebagai calon presiden telah mengkhianati para pemohon yang telah memberi kepercayaan untuk memimpin DKI Jakarta.

Menurut pemohon, kepala daerah tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sama saja dengan memperjudikan jabatan, dan tidak mau ambil risiko sehingga menimbulkan ketidakpastian akan masa jabatan kepala daerah yang dipilih untuk 5 tahun.

"Kalau menang Pilpres baru kemudian mundur, tetapi kalau tidak jabatannya dilanjutkan kembali. Harusnya kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon presiden haruslah mengundurkan diri," kata Kamal.

Kedua pemohon ini meminta MK menyatakan Pasal 6 ayat (1) dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pejabat negara tidak dimaknai "termasuk gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota".

Sedangkan untuk Pasal 7 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. (Antara)

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top