Ternyata untuk menjual rumah sendiri tanpa bantuan pihak ke tiga, kita harus menyiapkan sendiri beberapa dokumen. Kalau pembelinya cash, dia tidak akan memerlukan surat penawaran rumah dan tanah dari penjual ini. Tetapi bila calon pembeli akan menggunakan KPR, apalagi akan mengajukan ke Bank syariah, surat penawaran rumah dan tanah dari penjual ini mutlak ada.
Oiya, dokumen penting yang harus disiapkan penjual untuk menjual rumah adalah :
Asli Sertifikat Rumah (SHM atau HGB).
Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Copy Akta Jual Beli (AJB) rumah yang mau dijual ( aslinya di pegang notaris, pastinya).
Bukti pembayaran PBB 10 tahun terakhir ( bukti bayar PBB rumah harus disimpan ternyata ya, kalau hilang bisa minta salinannya ke pihak terkait).
Copy KTP, pemilik rumah & pasangannya.
Copy NPWP.
Copy KK.
Copy bukti pembayaran listrik terakhir (kalau belum pakai prabayar).
Copy bukti pembayaran tagihan telepon rumah dan PDAM ( biar ga ninggalin tagihan sama yang beli rumahnya).
dan tentunya surat penawaran rumah dan tanah.
Berikut contoh sederhana surat penawaran rumah dan tanah:
Semoga contoh surat penawaran rumah dan tanah ini bermanfaat bagi yang sedang bersiap menjual property, mumpung harga property sedang melambung di Jakarta.