wisbenbae – Rabu, 7 Maret 2012
Terdakwa Nunun Nurbaetie menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (2/3/2012). Istri mantan Wakil Kapolri, Adang Darojatun tersebut didakwa memberikan suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom tahun 2004.
JAKARTA, Wisbenbae - Usaha kelapa sawit PT Wahana Esa Sejati, perusahaan milik Nunun Nurbaeti, mendapatkan modal pinjaman dari Bank Artha Graha. Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Nunun adalah terdakwa dalam kasus itu. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, M Rum, mulanya bertanya kepada saksi Arie Malangjudo selaku Direktur Utama PT Wahaya Esa Sejati (PT WES) tentang perkembangan bisnis kelapa sawit di perusahaan itu. Menurut Arie, saat itu perusahaan baru mulai merintis bisnis tersebut. “Kalau dianalogikan, seperti bayi baru lahir,” katanya.
Arie mengatakan, pada 2003, perusahaan berencana memiliki pabrik sendiri. Pada Juni 2003, terjadi serah-terima pabrik kelapa sawit di Riau. Pabrik tersebut berkapasitas produksi 3.000 ton per jam. Untuk membiayai pendirian pabrik tersebut, PT WES mendapat pinjaman Rp 39 miliar dari Bank Bukopin. Pembangunan pabrik juga menggunakan uang perusahaan senilai Rp 16 miliar.
Arie menuturkan, perusahaan Nunun tersebut juga mendapat pinjaman modal kerja dari Bank Artha Graha sebesar Rp 11 miliar. “Ada juga kita dapat kredit modal kerja dari Artha Graha sekitar Rp 11 koma sekian miliar,” ujarnya.
Proses peminjaman modal dari dua bank tersebut terjadi pada 2004. Namun, Arie mengaku tidak terlibat dalam proses peminjaman modal ke Bank Artha Graha. Dia hanya mengurusi pinjaman yang diajukan ke Bank Bukopin. “Untuk kredit investasi saya ikuti karena perlu ada penjelasan mendetail tentang keuangan. Ketika perjanjian kredit dengan Artha Graha, saya tidak ikuti dan tidak tanda tangan,” ujarnya.
Bank Artha Graha diduga memodali pembelian cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjadi alat suap dalam kasus ini. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa BII mengeluarkan cek perjalanan tersebut atas permintaan Artha Graha.
Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry Budi Santoso mengungkapkan, cek perjalanan itu dipesan sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit seluas 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Entah bagaimana caranya, 480 lembar cek perjalanan tersebut kemudian ada di tangan Nunun, lalu dialirkan ke anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.
Menanggapi kesaksian Arie ini, Nunun menyebutkan bahwa utang perusahaan ke Bank Bukopin telah dilunasi dengan uang pribadi Nunun. “Saya sudah membayar semua ke Bukopin dengan semua tabungan saya yang saya dapat dari Telkom,” kata Nunun. Dia juga mengoreksi nama perusahaannya. “Nama perusahaan, Nirmala Abdi Damai,” ucap istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Darajatun ini.
Sumber : http://nasional.kompas.com/
Post a Comment Blogger Facebook