GuidePedia

0

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkanpersentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umumterdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan,baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa hukum larangan riba, sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse, dalam buku ensiklopedinya,tidak diberlakukan di negeri Islam modern manapun. Sementara itu,kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristen pun, selama satu milenium, riba adalab barang terlarang dalam pandangan theolog, cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.

Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang. Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.

Pengertian Riba
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kataini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’;adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:

(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj:5).

Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.

Hukum Riba
Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”(QS Al-Baqarah: 278-279).

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.”(QS Al-Baqarah: 275).
 
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yangmembinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” JawabBeliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir,(ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq,(keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diripada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuanbaik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.”(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘AunulMa’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).

Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makanriba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.”(Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan MuslimIII: 1219 no: 1598).

Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II:37).

Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yangriba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluhenam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).

Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang punmemperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibatakhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).

Jenis-Jenis Riba


Secara garis besar ribadikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Ribahutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkanriba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Beberapa Barang yang padanya Diharamkan Melakukan Riba

Riba tidak berlaku, kecuali pada enam jenis barang yang sudah ditegaskannash-nash syar’i berikut:

Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “(Boleh menjualemas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, samadan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no:81 dan 1587).

Dengan demikian, apabila terjadi barter barang yang sejenis dari empat jenisbarang ini, yaitu emas ditukar dengan emas, tamar dengan tamar, maka haramtambahannya baik secara riba fadhl maupun secara riba nasiah, harus sama baikdalam hal timbangan maupun takarannya, tanpa memperhatikan kualitasnya bermutuatau jelek, dan harus diserahterimakan dalam majlis.

Dari Abi Sa’id al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamumenjual emas kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yanglain, janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama, janganlah kamutambah sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual emas danperak yang barang-barangnya belum ada dengan kontan.” (Muttafaqun ‘alaih:Fathul Bari IV: 379 no: 2177, Muslim III: 1208 no: 1584, Nasa’i VII: 278 danTirmidzi II: 355 no: 1259 sema’na).

Dari Umar bin Khattab ra bahwa Rasulullah saw bersabda. “Emas dengan emasadalah riba kecuali begini dengan begini (satu pihak mengambil barang, sedangyang lain menyerahkan) bur dengan bur (juga) riba kecuali begini dengan begini,sya’ir dengan sya’ir riba kecuali begini dengan begini, dan tamar dengan tamaradalah riba kecuali begini dengan begini.” (Muttafaqun’alaih: Fathul BahriIV: 347 no: 2134, dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1209 no: 1586,Tirmidzi II: 357 no: 1261, Nasa’i VII: 273 dan bagi mereka lafadz pertamamemakai adz-dzahabu bil wariq (emas dengan perak) dan Aunul Ma’bud IX: 197 no:3332 dengan dua model lafadz).

Dari Abu Sa’id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapatrizki berupa tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar duasha’ tamar dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah sawmaka Beliau bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satusha’ tamar, tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum,dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih:Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080secara ringkas dan Nasa’i VII: 272).

Manakala terjadi barter di antara enam jenis barang ini dengan lain jenis,seperti emas ditukar dengan perak, bur dengan sya’ir, maka boleh ada kelebihandengan syarat harus diserahterimakan di majlis:

Berdasar hadits Ubadah tadi:

“…tetapi jika berlainan jenis maka juallah sesukamu, apabila tunai dengantunai.”

Dalam riwayat Imam Abu Daud dan lainnya dari Ubadah ra Nabi saw bersabda: “Tidakmengapa menjual emas dengan perak dan peraknya lebih besar jumlahnya daripadaemasnya secara kontan, dan adapun secara kredit, maka tidak boleh; dan tidakmengapa menjual bur dengan sya’ir dan sya’irnya lebih banyak daripada burnyasecara kontan dan adapun secara kredit, maka tidak boleh.” (Shahih: Irwa-ulGhalil V: 195 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 198 no: 3333).

Apabila salah satu jenis di antara enam jenis ini ditukar dengan barang yangberlain jenis dan ‘illah ‘sebab’, seperti emas ditukar dengan bur, atau perakdengan garam, maka boleh ada kelebihan atau secara bertempo, kredit:

Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secarabertempo, sedangkan Nabi saw menggadaikan sebuah baju besinya kepada Yahudiitu. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1393 dan Fathul Bari IV: 399 no: 2200).

Dalam kitab Subulus Salam III: 38, al-Amir ash-Sha’ani menyatakan. “Ketahuilahbahwa para ulama’ telah sepakat atas bolehnya barang ribawi (barang yang bisaditakar atau ditimbang, edt) ditukar dengan barang ribawi yang berlainan jenis,baik secara bertempo meskipun ada kelebihan jumlah atau berbeda beratnya,misalnya emas ditukar dengan hinthah (gandum), perak dengan gandum, dan lainsebagainya yang termasuk barang yang bisa ditakar.”

Namun, tidak boleh menjual ruthab (kurma basah) dengan kurma kering, kecualipara pemilik ‘ariyah, karena mereka adalah orang-orang yang faqir yang tidakmempunyai pohon kurma, yaitu mereka boleh membeli kurma basah dari petanikurma, kemudian mereka makan dalam keadaan masih berada di pohonnya, yangmereka taksir, mereka menukarnya dengan kurma kering.

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang muzabanah. Muzabanahialah menjual buah-buahan dengan tamar secara takaran, dan menjual anggurdengan kismis secara takaran. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 384 no: 2185,Muslim III: 1171 no: 1542 dan Nasa’i VII: 266)

Dari Zaid bin Tsabit ra bahwa Rasulullah saw memberi kelonggaran kepada pemilik‘ariyyah agar menjualnya dengan tamar secara taksiran. (Muttafaqun‘alaih:Muslim III: 1169 no: 60 dan 1539 dan lafadz ini baginya dan sema’na dalamFathul Bari IV: 390 no: 2192, ‘Aunul Ma’bud IX: 216 no: 3346, Nasa’i VII: 267,Tirmidzi II: 383 no: 1218 dan Ibnu Majah II: 762 no: 2269).

Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kurma basah dengan tamar hanyalah karenakurma basah kalau kering pasti menyusut.

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjualkurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basahitu menyusut apabila telah kering?” Jawab para sahabat, “Ya, menyusut.”Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX:211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348no: 1243).

Dan, tidak sah jual beli barang ribawi dengan yang sejenisnya sementarakeduanya atau salah satunya mengandung unsur lain.

Riwayat Fadhalah bin Ubaid yang menjadi landasan kesimpulan ini dimuat jugadalam Mukhtashar Nailul Authar hadits no: 2904. Imam Asy-Syaukani, memberikomentar sebagai berikut, “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjualemas yang mengandung unsur lainnya dengan emas murni hingga unsur lain itudipisahkan agar diketahui ukuran emasnya, demikian juga perak dan semua jenisbarang ribawi lainnya, karena ada kesamaan illat, yaitu haram menjual satujenis barang dengan sejenisnya secara berlebih.”

Dari Fadhalah bin Ubaid ia berkata: “Pada waktu perang Khaibar aku pernahmembeli sebuah kalung seharga dua belas Dinar sedang dalam perhiasan itu adaemas dan permata, kemudian aku pisahkan, lalu kudapatkan padanya lebih dari duabelas Dinar, kemudian hal itu kusampaikan kepada Nabi saw, Maka Beliaubersabda, ‘Kalung itu tidak boleh dijual hingga dipisahkan.’” (Shahih:Irwa-ul Ghalil no: 1356, Muslim III: 1213 no: 90 dan 1591, Tirmidzi II: 363 no:1273, ‘Aunul Ma’bud IX: 202 no: 3336 dan Nasa’i VII: 279).

Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungikemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupunperekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yangdikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:

1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebaborang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapattambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakanstandard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yangdisebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatandarahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudahpasti haramnya.

3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja.Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan berolehtambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkanpersoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggungberatnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacamitu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidakdapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan olehjalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak diragukanlagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).

4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesamamanusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, makaseseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satudirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orangakan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannyamengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dankebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).

5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalahorang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikanjalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagaitambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperolehrahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).

Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadaporang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom)dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetapmiskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat ataspembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hatidan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antaraanggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimisdan kaum subversi.

Dikutip : de-kill.blogspot.com & wikipedia

Lihat yg lebih 'menarik' di sini !

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top