"Tidak ada hadits yang shahih menyangkut khitan wanita. Ini terpulang kepada penilaian medis. Jika para dokter menilainya baik, maka Islam membenarkannya dan bila dinilai buruk, maka Islam melarangnya."
Kutipan tersebut dapat Anda cek secara online di sini. Dan akan lebih bermanfaat lagi jika Anda sekaligus mengunduh buku itu di sini.
Nah, bagaimana penilaian medis soal hal ini di mana fatwa tentang baik atau buruknya khitan perempuan dipikulkan ke pundaknya? Inilah jawabannya:
Permenkes Sunat Perempuan: Dilarang Potong Klitoris
AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Jakarta, Klitoris merupakan bagian dari alat kelamin perempuan yang bentuknya seperti kacang dan akan mengeras ketika menerima rangsang seksual. Kerusakan pada bagian ini bisa membuat gairah seks berkurang sehingga sulit mencapai orgasme klitoral saat berhubungan seks.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, tidak semua bagian pada alat kelamin perempuan boleh disunat. Salah satu bagian yang mutlak tidak boleh dilukai atau dirusak adalah klitoris, bagian paling sensitif terhadap rangsang seksual.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami mengatakan sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes No 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan berbeda dengan definisi Female Genital Mutilation (FGM) versi organisasi kesehatan dunia atau WHO.
"Permenkes Sunat Perempuan mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris, yakni memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya," tulis drg Tami dalam rilis yang diterima detikHealth, Jumat (1/7/2011).
Bagian yang tidak boleh dilukai selain klitoris dalam Permenkes Sunat Perempuan adalah labia mayora (bibir luar), labia minora (bibir dalam), selaput dara maupun vagina secara keseluruhan.
Bagian yang diizinkan dalam sunat perempuan hanyalah berupa sayatan kecil pada kulit yang menutup klitoris tapi bukan klitorisnya.
Sementara dalam aturan WHO tidak boleh ada mutilasi dalam alat kelamin perempuan yang terbagi dalam 4 klasifikasi:
- Kategori pertama adalah pelarangan "prepuce" atau clitoridectomy, yakni pemotongan sebagian atau seluruh bagian klitoris.
- Kategori kedua adalah pelarangan pemotongan klitoris dan sebagian atau seluruh bagian pada labia mayora.
- Kategori ketiga, pelarangan sayatan atau pemotongan bisa dilakukan di seluruh bagian alat kelamin luar termasuk jahitan untuk mempersempit lubang vagina.
- Kategori keempat adalah pelarangan segala bentuk tindakan berbahaya mulai dari penusukan, pelubangan dan penggoresan terhadap bagian apapun pada alat kelamin perempuan. Seperti dikutip dari WHO.int, tindik vagina termasuk dalam FGM kategori keempat.
Aturan Permenkes sunat perempuan yang hanya membolehkan sayatan kecil pada kulit yang menutup klitoris tapi bukan klitorisnya memang agak berbeda dengan klasifikasi sunat perempuan WHO. Karena dalam WHO memang segala hal yang menyakiti kelamin perempuan dilarang. Tapi menurut Permenkes tersebut tindakan tersebut tidak menyalahi aturan mutilasi WHO.
Sunat perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki izin praktik, atau surat izin kerja dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan.
Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.
Post a Comment Blogger Facebook