Jakarta - Barang bawaan atau oleh-oleh yang dibawa penumpang pribadi dari luar negeri dengan nilai di atas US$ 250 akan dikenakan bea masuk. Aturan ini berlaku sejak 29 Oktober 2010 lalu.
Menurut Kabag Humas Ditjen Bea Cukai Evi Suhartantyo, dalam aturan baru tersebut, para penumpang individu dibatasi barang bawaannya hingga senilai US$ 250. "Jika lewat, maka kena bea masuk," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Selasa (30/11/2010).
Dikatakan Efi, perhitungan batas nilai barang bawaan tersebut adalah untuk seluruh barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. "Jadi kalau seluruh barang bawaannya dihitung lebih dari US$ 250, dia akan langsung dikenakan bea masuk," jelas Evi.
Beda lagi untuk penumpang keluarga. Batasan nilai barang bawaan yang akan dikenakan bea masuk adalah sebesar US$ 1.000. "Jadi jika satu keluarga membawa barang bawaan dari luar negeri nilainya di atas US$ 1.000, dia akan dikenakan bea masuk," imbuh Evi.
Penetapan tarif bea masuk ini ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas. 'Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud didasarkan tarif bea masuk dari barang bersangkutan. Dalam hal barang impor lebih dari 3 jenis barang, pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif abrang tertinggi,' demikian isi aturan tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awal Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang kiriman. Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 29 Oktober 2010.
'Ini merupakan aturan lama tapi gaungnya baru ramai sekarang,' tukas Evi.
Post a Comment Blogger Facebook