GuidePedia

0

Kasus Bibit Chandra seharusnya menjadi awal mula pembenahan institusi hukum, sebagai wujud penerapan prinsip negara hukum.

- Kasus Bi-Chan, setidaknya melibatkan satu dari dua aktor dibaliknya, yaitu : Rakayasa Kasus (Reksus), atau Makelar Kasus. Dan masing-masing aktor tersebut sama-sama berbahaya bagi suatu negara hukum;

- Jika Bi-Chan terbukti benar, maka yang ada adalah Reksus (perekayasa Kasus), atau kriminalisasi KPK. Maka para perekayasa kasus semestinya dihukum, karena mereka sangat berbahaya, karena mereka orang yang benar menjadi salah, dan jika itu dilakukan oleh penguasa, maka itu jauh lebih berbahaya;

- Jika Bi-Chan terbukti bersalah, maka yang ada adalah Markus, dan markusnya tidak hanya di KPK, tapi bisa jadi Tim 8, dll. Dan itu tidak baik bagi negara hukum;

- Solusi biar Markus dan Reksus aman, memang diterbitkan SKPP atau deponering. Dengan penghentian kasus ini, maka markus dan reksus tidak akan terungkap, dan mereka masih dapat berprofesi sebagaimana biasa. Bi-Chan aman, KPK aman, markus aman, dan perekayasa kasus aman, penyidik reksus aman, jaksa reksus juga aman;

- Ketika MA memutuskan menolak PK atas SKPP, dan memerintahkan untuk dilanjutkan ke Pengadilan, seyogyanya sebagai negara hukum hal itu harus dipenuhi;

- Sungguhpun lucu, PK atas SKPP sudah ditolak, tetap dilakukan segala daya upaya untuk menghentikan kasus,

- Tapi demi nama baik, citra, melindungi para markus dan reksus, biarlah kita hentikan saja kasus ini.

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top