GuidePedia

0
[Image: 87464_bandara_soekarno_hatta_300_225.jpg]

VIVAnews - Kabar baik bagi warga Indonesia yang gemar melancong ke luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak mulai 1 Januari 2011 membebaskan biaya fiskal perjalanan ke luar negeri untuk seluruh wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan ini berlaku baik untuk orang yang memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) dan juga tidak.

Seperti keterangan yang diterima VIVAnews, Selasa 26 Oktober 2010, ketentuan pembebasan biaya fiskal ini berlaku sesuai tercantum dalam pasal 25 ayat 8a Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Mereka yang dibebaskan adalah setiap wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun.

Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 pembebasan fiskal ke mancanegara telah diberikan pada mereka yang memiliki NPWP.

'Dengan pemberlakuan bebas fiskal ke luar negeri ini, terhitung 1 Januari 2011 semua masyarakat yang hendak bepergian tidak perlu lagi membayar fiskal luar negeri,' menurut keterangan itu.

Selama ini, tarif fiskal luar negeri ditetapkan adalah Rp2,5 juta untuk setiap orang dalam sekali bertolak ke luar negeri. Biaya fiskal ini dipungut atas wajib pajak yang menggunakan jasa penerbangan pesawat udara.

Sementara itu, bagi mereka yang menggunakan jasa angkutan laut, dikenakan fiskal luar negeri sebesar Rp1 juta.

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top