Seorang wanita sedang hamil dan telah melakukan tes USG berkali-kali, hingga dokter yang memeriksanya mengatakan bahwa janin yang ada dalam kandungannya mengalami kelainan atau akan dilahirkan dalam keadaan cacat fisik dan diperkirakan tidak akan bertahan hidup lama jika dilahirkan. Bolehkah menggugurkan janin tersebut?
Para ulama dari berbagai mazhab, institusi dan negara dalam fatwanya menjelaskan ; haram hukumnya menggugurkan janin atau kandungan yang dianggap cacat. Jika janin belum genap 120 hari ada beberapa yang mengharamkan, namun sebagian besar membolehkannya jika memang belum ditiupkan ruh ke dalam janin tersebut atau kandungannya belum mencapai 120 hari dan sudah diupayakan berbagai usaha untuk mengobatinya.
Jika sudah ditiupkan ruh ke dalamnya, maka alasan apapun tidak boleh dijadikan dalih untuk menggugurkan kandungannya. Kondisi janin yang cacat atau penyakit lainnya tidak bisa memberikan hak kepada seseorang untuk bertindak kriminal terhadapnya. Kecuali jika tim dokter yang menanganinya menyimpulkan bahwa keberadaan janin dalam rahim bisa membahayakan nyawa atau keselamatan sang ibu, meskipun janin itu cacat atau tidak.
Bagi kedua orang tuanya hendaknya sabar, ikhlas dan ridha dalam menghadapi keputusan Allah SWT. Hendaknya banyak-banyak mengingat firman Allah :
“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An Nisa’ : 19).
Para ulama dari berbagai mazhab, institusi dan negara dalam fatwanya menjelaskan ; haram hukumnya menggugurkan janin atau kandungan yang dianggap cacat. Jika janin belum genap 120 hari ada beberapa yang mengharamkan, namun sebagian besar membolehkannya jika memang belum ditiupkan ruh ke dalam janin tersebut atau kandungannya belum mencapai 120 hari dan sudah diupayakan berbagai usaha untuk mengobatinya.
Jika sudah ditiupkan ruh ke dalamnya, maka alasan apapun tidak boleh dijadikan dalih untuk menggugurkan kandungannya. Kondisi janin yang cacat atau penyakit lainnya tidak bisa memberikan hak kepada seseorang untuk bertindak kriminal terhadapnya. Kecuali jika tim dokter yang menanganinya menyimpulkan bahwa keberadaan janin dalam rahim bisa membahayakan nyawa atau keselamatan sang ibu, meskipun janin itu cacat atau tidak.
Bagi kedua orang tuanya hendaknya sabar, ikhlas dan ridha dalam menghadapi keputusan Allah SWT. Hendaknya banyak-banyak mengingat firman Allah :
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah : 216).
“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An Nisa’ : 19).
“Dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Shuhaib berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Perkara orang mu`min mengagumkan, sesungguhnya semua perihalnya baik dan itu tidak dimiliki seorang pun selain orang mu`min, bila tertimpa kesenangan, ia bersyukur dan syukur itu baik baginya dan bila tertimpa musibah, ia bersabar dan sabar itu baik baginya.”(HR. Muslim).
Dalam fatwanya (21/440) Lajnah Daimah menyebutkan: “Tidak boleh menggugurkan bayi yang sudah dikandung 5 bulan meskipun terindikasi tidak mempunyai tempurung kepala bagian atas. Mudah-mudahan Allah menyembuhkannya di sisa waktu yang tersedia, dilahirkan dalam keadaan sehat sebagaimana yang terjadi pada kebanyakan orang.”
Dalam Qawanin al Fiqhiyah juga dijelaskan, “Jika rahim sudah menerima air mani maka tidak diperbolehkan untuk menganggunya apalagi jika sudah terbentuk. Dan lebih berat lagi jika sudah ditiupkan ruh ke dalamnya dikategorikan membunuh atau menghilangkan nyawa manusia sebagaimana kesepakatan ulama.” (Qawanin Fiqhiyah 2/70) (Lihat: Tanya Jawab seputar islam fatwa no: 12095, 12289, 13319; Lihat Fatwa Lajnah Daimah ; 21/249, 452, 250-251)
Sumber:Arrisalah.net
Post a Comment Blogger Facebook