NEW YORK – Open Society Foundation (OSF), Selasa, 5 Februari 2013, meluncurkan hasil studi berjudul
“Globalizing Torture: CIA Extraordinary Rendition and Secret Detention” . Studi ini menyoroti program rendition (pemindahan seseorang ke negara lain tanpa melalui proses hukum) dan penahanan rahasia yang dilakukan dinas rahasia Amerika Serikat, CIA, paska serangan 11 September 2001 ke negara itu
. Partner CIA dalam program rahasia ini 54 negara, termasuk Indonesia
.
Negara-negara partner CIA itu berpartisipasi dalam operasi perburuan tertuduh teroris ini dengan berbagai cara: ada yang menyediakan penjara di wilayah mereka; membantu penangkapan dan pemindahan tahanan; menyediakan wilayah udara domestik dan bandaranya untuk penerbangan rahasia yang mengangkut tahanan; menyediakan informasi intelijen yang mengarah ke penahanannya. Di tahanan, mereka diperlakukan dengan aneka penyiksaan.
Partisipasi masing-masing negara dalam program ini berbagai macam. Polandia dan Lithuania mengizinkan CIA menjalankan penjara rahasia di negara mereka.Sejumlah negara Timur Tengah, Asia, dan Eropa, membantu dengan menyerahkan tahanan kepada CIA. Beberapa di antaranya melakukan penangkapan atas nama CIA. Negara-negara di Timur Tengah menginterogasi tahanan atas nama CIA, seperti yang dilakukan Yordania. Sedangkan Yunani dan Spanyol menyediakan bandaranya untuk memindahkan tahanan secara rahasia.
Inilah negara yang menjadi partner CIA dalam program rahasia tersebut: Afganistan, Albania, Aljazair, Australia, Austria, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Kanada, Kroasia, Cyprus, Republik Ceko, Denmark, Djibouti, Mesir, Ethiopia, Finlandia, Gambia, Georgia, Jerman, Yunani, Hongkong, Islandia, Indonesia, Iran, Irlandia, Yordania, Kenya, Libya, Lithuania, Macedonia, Malawi, Malaysia, Mauritania, Moroko, Pakistan, Polandia, Portugal, Romania, Arab Saudi, Somalia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, Suriah, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, Uzbekistan, Yaman, dan Zimbabwe.
Apa peran Indonesia dalam program rahasia itu? Studi itu menyebutkan, setidaknya ada 3 orang yang ditangkap Intelijen Indonesia yang terkait dengan program itu: Muhammad Saad Iqbal Madni, Nasir Salim Ali Qaru, dan Omar al-Faruq. Madni ditangkap intelijen Indonesia di Jakarta, berdasarkan permintaan CIA. Ia lantas ditransfer ke Mesir. Nasir ditangkap di Indonesia tahun 2003 dan ditahan di sini sebelum ditransfer ke Yordania. Nasir selanjutnya dipindahkan ke fasilitas CIA di lokasi yang tidak diketahui sebelum akhirnya dipindahkan ke Yaman, Mei 2005. Sedangkan Faruq ditangkap di Bogor tahun 2002 sebelum ditahan di penjara rahasia CIA. Dia ditahan di Bagram, Afganistan, tapi melarikan diri, Juli 2005. Faruq mati ditembak pasukan Inggris di Basra, Irak, tahun 2006.
Dalam studi itu OSF itu disebutkan, setidaknya ada 136 orang yang dilaporkan menjadi korban operasi ini. Jumlah sebenarnya bisa jadi lebih banyak, tapi tak akan diketahui secara pasti sampai Amerika Serikat dan para mitranya membuka informasi soal ini kepada umum. Studi ini fokus pada tahanan rahasia CIA, tidak termasuk tahanan yang berada di Penjara Guantanamo, Kuba.
Laporan itu juga menuntut adanya pertanggungjawaban, baik dari Amerika Serikat maupun negara-negara yang membantunya itu. “Dengan terlibat dalam penyiksaan dan pelanggaran lain yang terkait dengan penahanan rahasia dan pemindahan tahanan tanpa proses hukum, pemerintah AS melanggar hukum domestik dan internasional, sehingga mengurangi hak moral dan mengikis dukungan untuk memerangi teroris di seluruh dunia,” kata laporan OSF itu.
Studi itu menambahkan, negara-negara lain yang berpartisipasi dalam program itu juga harus ikut bertanggung jawab. Hingga kini, hanya Kanada yang telah meminta maaf atas perannya, sementara tiga negara lainnya -Australia, Inggris, dan Swedia- juga telah menawarkan kompensasi kepada individu yang menjadi korban operasi itu.
Presiden Barack Obama sudah memerintahkan untuk mengakhiri penggunaan interogasi yang keras ketika ia mulai berkantor di Gedung Putih, 2009 lalu.Tetapi OSF mengkritiknya karena masih mengizinkan adanya pemindahan tahanan tanpa proses hukum jika negara-negara tujuan itu berjanji untuk memperlakukan tahanan secara manusiawi.
CIA menolak mengomentari laporan tersebut. Direktur CIA 2006-2009 Michael Vincent Hayden, berbicara dalam pertemuan kelompok pemikir di Amerika Serikat bulan lalu, mengingat kembali apa yang ia sampaikan kepada duta besar Eropa tahun 2007. “Kami berperang dengan Al-Qaeda dan afiliasinya. Perang ini dalam lingkup global dan tanggung jawab moral dan hukum saya adalah memerangi mereka di manapun mereka berada.”
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene, belum bisa dimintai konfirmasi
. Michael, yang sedang berada di Kairo, Mesir, tak bisa dihubungi
. (bilal/tempo/arrahmah/
www.globalmuslim.web.id)