Apakah Anda sedang melamar pekerjaan?Tahukah Anda Karyawan Outsourcing itu Apa Sih?Nah sebelum melangkah lebih jauh ada baiknya jika Anda mengenal dulu istilah karyawan outsourcing, agar nantinya Anda bisa berkompetisi di dunia kerja yang Anda akan masuki. Kalau kita amati dalam berita yang disajikan di media, outsourcing (alih daya) seakan menjadi makhluk yang mengerikan. Outsourcing dianggap sebagai perbudakan gaya baru, tidak melindungi pekerja/buruh, terjadi praktik pemotongan upah, dan tidak memiliki perlindungan serta kepastian hukum sehingga nasib pekerja/buruh tidak menentu karena ia selalu berstatus kontrak. Kondisi itu memicu munculnya tuntutan dari kaum buruh untuk menghapus praktik outsourcing.
Cobalah untuk memulai mencari informasi yang berkaitan dengan beberapa hal di bawah ini:
- Definisi outsourcing, proses rekrutmen dan seleksi, kewajiban dan hak karyawan alih daya, sanksi, payroll/penggajian, fasilitas pengobatan, help desk, penempatan kerja, pelatihan
- Memilih perusahaan alih daya yang baik, hak karyawan alih daya secara umum, menghitung upah lembur, hak cuti, fasilitas Jamsostek, menghitung potongan kewajiban pajak, Jamsostek, dll.
- Bagaimana seseorang bisa sukses sebagai karyawan alih daya
- Dasar hukum alih daya
- Alih daya di negara lain
- Memilih perusahaan alih daya yang baik, hak karyawan alih daya secara umum, menghitung upah lembur, hak cuti, fasilitas Jamsostek, menghitung potongan kewajiban pajak, Jamsostek, dll.
- Bagaimana seseorang bisa sukses sebagai karyawan alih daya
- Dasar hukum alih daya
- Alih daya di negara lain
Penting bagi perusahaan outsourcing untuk memahami bahwa perusahaan mereka dapat memberikan kontribusi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja serta apa saja yang dibutuhkan oleh para karyawannya, dan bagi karyawan outsourcing, penting untuk mengetahui apa itu outsourcing dan hak serta kewajibannya. Dengan demikian, mereka dapat memilih perusahaan outsourcing yang baik sebagai tempat bekerja. Di tengah susahnya kehidupan ekonomi dan tingginya angka pengangguran, hendaknya kita tetap bersyukur bahwa kita masih “Tetap Bekerja” sebelum mendapatkan “Pekerjaan Tetap”.
Post a Comment Blogger Facebook