GuidePedia


Dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menyebutkan Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap SKK Migas beredar. Namun KPK, sebagai pihak yang berwenang keluarkan Sprindik, menyatakan dokumen yang beredar itu tidak benar.

Dalam dokumen itu disebutkan menteri asal Partai Demokrat itu dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berlaku Agustus 2013. Belum diketahui pasti keaslian dokumen tersebut.

Saat dikonfirmasi, Bambang Widjojanto menegaskan, dokumen yang beredar itu tidak benar. "Itu tidak benar," kata dia.

Bambang mengatakan, sampai saat ini KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap SKK Migas. Ketiga orang itu yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi RUbiandini, bos PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih golf Devi Ardi.

"Hati-hati. Setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah dtetapkan KPK," katanya.

Selain itu, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan kepada Sekjen ESDM Waryono Karno, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis.
Dapatkan Wisbenbae versi Android,GRATIS di SINI !Lihat yg lebih 'seru' di sini !

Beli yuk ?

 
Top