Wanita masa kini memiliki trend yang berbeda dari masa lalu.
Perbedaannya pun cukup jauh. Salah satu gaya wanita masa kini yaitu
menipiskan alis. Menurut mereka dengan menipiskan alis maka akan
terlihat berbeda. Serta terlihat lebih menarik. Tapi, apa ya hukumnya
dalam pandangan Islam?
Menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya.
Dalam bahasa Arab, namsh adalah mencabut rambut, ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah mencabut rambut dari wajah.
Sedangkan
secara istilah fiqh, makna namsh itu sama dengan maknanya secara bahasa
hanya saja sebagian ulama membatasi istilah namsh hanya untukmenipiskan
alis mata.
An Nawawi mengatakan, “an Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut dari wajahnya,” (Syarh Muslim 7/241, Syamilah).
Ibnul
‘Atsir berkata, “An Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut dari
wajahnya,” (an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar 5/253, Syamilah).
Simpulannya,
dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414 disebutkan, “Tentang an Namsh ada
yang mengatakan bahwa maksudnya adalah menghilangkan rambut di wajah.
Ada juga yang mengatakan bahwa namsh hanyalah menghilangkan rambut alis
dan menipiskannya. Sedangkan rambut bagian wajah yang lain tidaklah
disebut namsh. Pendapat kedua ini dinukil merupakan pendapat Aisyah dan
beliau lebih tahu dalam masalah-masalah semisal ini dibandingkan yang
lain.”
Para pakar fiqh bersepakat bahwa mencabut rambut yang ada di alis mata termasuk namsh yang telah jelas dilarang.
Perbuatan
ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika
suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya
saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat.
Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini. Adapun rambut pada wajah
tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya
tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh
dihilangkan.
Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti
tersebut dalam hadis: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan
alisnya,” (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut
apa yang tersebut dalam Fathul Baari).
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook