Seorang wanita yang sudah mempunyai suami tidak jarang ia juga
mengidolakan atau menyukai bahkan mencintai lelaki lain selain suaminya.
Al-Qur’an
telah menceritakan kepada kita kisah seorang wanita yang punya suami
yang jatuh cinta kepada seorang pemuda yang bukan suaminya, yang rasa
cintanya ini mendorongnya melakukan berbagai hal yang tidak diridhoi
oleh akhlak dan agama. Yang dimaksud dengan cerita tersebut ialah isteri
pembesar Mesir (Al Aziz) dengan seorang pemuda yang menjadi pembantunya
yaitu (Nabi) Yusuf Ash Shiddiq.
Sesungguhnya cinta mempunyai
permulaan yang dapat dikuasai dan dikendalikan oleh orang yang mukallaf.
memandang, bercakap-cakap, mnyampaikan salam, saling berkunjung, dan
bertemu, semuanya merupakan hal-hal yang berada di dalam kemampuan
seseorang untuk melakukan atau meninggalkan nya. Semua itu merupakan
permulaan dan muqaddimah rasa cinta.
Apabila orang yang di mabuk
cinta itu telah sampai pada kondisi yang dia sudah tidak mampu
mengendalikan nafsunya, maka sebetulnya dia sendirilah yang telah
membawa dirinya kepada posisi yang sulit itu dan memasukkannya ke dalam
lorong yang sempit atas kemauannya sendiri. Orang yang mencampakkan
dirinya ke dalam api tidak mungkin dapat mencegah api yang akan membakar
dirinya, dan tidak mungkin ia dapat menyuruh api menjadi dingin dengan
mengatakan “Wahai api dinginlah dan sejahteralah engkau atas diri saya
sebagaimana yang terjadi pada diri nabi ibrahim”. Apabila api membakar
dirinya dan dia berteriak minta tolong dan usahanya itu tidak berguna
lagi, maka sebetulnya dia sendirilah yang membakar dirinya, karna dialah
yang menyodorkan tubuhnya kepada api atas kehendaknya sendiri.
Seorang Ustadz ditanya tentang apakah cinta itu halal atau haram? Lalu ia memberikan jawaban, “Cinta yang halal itu adalah halal, dan cinta yang haram itu adalah haram.”
Jawaban ini bukan basa basi dan bukan
pula lelucon, tetapi merupakan penjelasan terhadap pernyataan (hadits)
yang sangat populer, yakni yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun
sudah jelas, meskipun di antaranya terdapat perkara2 yang musytabitat
(samar) yang banyak orang tidak mengetahuinya.
Diantaranya
perkara yang halal dan jelas itu ialah seorang suami mencintai istrinya
dan istri mencintai suaminya, atau lelaki yang mencintai wanita
pinangannya dan wanita yang dipinang mencintai lelaki yang meminangnya.
Di
antara perkara haram yang jelas haramnya itu ialah seorang wanita
mencintai lelaki baik yang beristri ataupun tidak. Lalu hatinya sibuk
memikirkannya hal ini dapat merusakkan kehidupan rumah tangganya, dan
terkadang menyebabkan terjadinya pengkhianatan suami istri. Kalaupun
tidak begitu, akan menimbulkan kegoncangan dalam kehidupannya,
menyibukkan pikirannya, dan mengganggu perasaan juga hatinya, serta
menghilangkan ketenangan hidup berumah tangga.
Perusakan seperti
itu termasuk dosa. Pelakunya di ancam Nabi keluar dari kelompoknya.
Sabda beliau, “Bukan dari golongan kami orang yang merusakkan hubungan
seorang wanita dengan suaminya”.
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook