“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya
tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita
tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan
Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).
Seorang istri yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’ termasuk ke dalam dosa besar yang harus dijauhi. Bahkan, sebagian ulama menjelaskan bahwa wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, diharamkan baginya mencium bau surga walaupun ia telah memasuki surga tersebut.
Namun, ada
beberapa alasan yang dibolehkan oleh syari’at agama islam bagi seorang
istri untuk meminta cerai kepada suaminya. Seperti yang dijelaskan oleh
Syaikh Ibmu Jibrin, bahwa ada beberapa perkara yang membolehkan seorang
wanita mengajukan Khulu’:
Pertama, jika seorang istri membenci
akhlak suaminya. Contohnya seperti suami yang kasar, tempramen, sering
marah-marah, terlalu saklek, mudah tersinggung, tidak bisa menerima
kekurangan istri, maka istri tersebut diperbolehkan untuk mengajukan
khulu’.
Kedua, apabila seorang istri tidak menyukai tampang
suami. Seperti memiliki cacat, buruk rupa, kurang baik panca inderanya,
maka istri diperbolehkan meminta khulu’.
Ketiga, jika terdapat
kecacatan dalam agama suami. Contohnya suka meninggalkan shalat, tidak
puasa ramadhan tannpa ada udzur yang dibenarkan oleh syari’at agama
Islam, menganggap remeh shalat berjama’ah, suka melakukan perbuatan
haram seperti berzina, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya, maka istri
diperbolehkan mengajukan khulu’.
Keempat, apabila suami tidak
memberikan hak istri. Seperti tidak memberikan nafkah, pakaian, dan
sebagainya. Padahal, suami tersebut mampu untuk memberikannya maka dari
itu istri boleh mengajukan khulu’ terhadap suami terkecuali jika
suaminya tidak mampu.
Kelima, jika suami tidak menunaikan nafkah
bathin. Seperti memiliki masalah seksual, tidak adil dalam membagi
giliran jika istrinya lebih dari satu, dan lain-lain. Maka, istri
diperbolehkan untuk mengajukan khulu’.
Maka dari itu, seorang
istri memiliki kebolehan untuk mengajukan khulu’ dengan alasan-alasan
yang telah diperbolehkan oleh agama islam demi terciptanya kondisi
kehidupan yang aman dan damai untuk kedua belah pihak.
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook