GuidePedia

0
http://medias.unifrance.org/medias/178/76/85170/format_page/h-e-issa-mohammed-al-mohannadi.jpg
Menteri Kehakiman Arab Saudi Mohammed Al-Eissa mengecam kelompok hak asasi internasional yang menyerang sistem peradilan di Saudi. Al-Eissa mengatakan undang-undang di Saudi didasarkan pada ajaran Allah yang terkandung dalam Al-Qur'an.

"Setiap serangan terhadap lembaga peradilan akan dianggap sebagai serangan terhadap kedaulatan negara," katanya baru-baru ini.

Berbicara dihadapan pengacara, konsultan hukum dan akademisi Amerika di Washington, Al-Eissa mengatakan banyak orang telah salah paham terhadap hukum Islam karena mereka mengikuti informasi bias dan mengabaikan perbedaan budaya.

"Ini adalah alasan untuk organisasi hak asasi membuat kesalahan besar dalam laporan mereka," katanya sebagaimana dilansir arabnews.com, hari Rabu 11 Juni.

Al-Eissa mencoba untuk melawan kesalahpahaman tentang berbagai hukuman Syariah seperti pemenggalan, potong tangan dan cambukan.

"Hukuman ini didasarkan pada teks-teks keagamaan yang sempurna dan kita tidak bisa mengubahnya," katanya.

Al-Eissa menekankan kemajuan sistem peradilan pidana di Saudi. Dia mengatakan penerapan hukum Islam telah mengurangi kejahatan di Saudi.

"Di pengadilan Saudi proses hukum pidana dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan keadilan yang jelas."

"Islam adalah agama kebijaksanaan yang menyerukan dialog dengan umat beragama lain dan hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat lainnya," kata menteri.

"Kalau bukan agama yang baik, Islam tidak akan bertahan selama lebih dari 1.400 tahun dan memenangkan hati jutaan pengikut di seluruh dunia."

Mengacu pada hukuman mati, menurutnya banyak negara lain memiliki bentuk hukuman serupa yang tercantum dalam undang-undang mereka.

"Islam bersimpati dengan korban, bukan penjahat," jelas Al-Eissa.
 

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top