JAKARTA - Agustinus Reinhard tak terima. Ia menjadi korban pemukulan penagih utang (debt collector). Reinhard pun melayangkan somasi pada Bank BNI Cabang Jakarta Kota.
Atas kerugian yang dialami olehnya, Reinhard menuntut kerugian material dan imaterial pada BNI Cabang Jakarta Kota sebesar Rp. 7. 284.000.000.
Kuasa hukum korban, Ricka Kartika Barus menilai BNI telah lalai dan menyalahi aturan perbankan Indonesia yang dikeluarkan Bank Indonesia.
Dalam Peraturan Bank Indonesia dengan Nomor 13/25/PBI/2011 Tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak lain.
"Dalam Pasal 2 ayat 3 dari peraturan tersebut, Bank tetap bertanggungjawab atas pekerjaan yang dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa," kata Ricka dalam keterangan di Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Dalam pasal itu juga dijelaskan bahwa bank dilarang melakukan alih daya yang mengakibatkan beralihnya tanggungjawab atau risiko dari objek pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa.
Pernyataan ini ditegaskan Ricka karena sebelumnya BNI mengeluarkan pernyataan resmi karena Bank BUMN itu terkesan lepas tanggungjawab dan menyerahkan sepenuhnya kasus pemukulan ke pihak berwajib.
Ricka juga menilai pengunaan jasa debt collector merupakan bentuk ketidakmampuan BNI melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai subjek hukum. Sehingga perbuatan yang dilakukan BNI dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Jika dalam 7 hari pihak BNI tidak menanggapi surat somasi, maka kami akan melaporkan pihak perusahaan ke polisian dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegas Ricka.
Post a Comment Blogger Facebook