GuidePedia

0
https://pbs.twimg.com/media/BqzzZOHCQAA7kuK.jpg:large

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan bahwa Monumen Nasional termasuk dalam lokasi tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

Sekedar informasi, pada Minggu (22/6/2014) kemarin, calon presiden nomor urut 2 Joko "Jokowi" Widodo berkampanye di Pelataran Monas dalam rangka "Gerak Jalan Revolusi Mental Bersama Joko Widodo".

"Area tersebut tidak bisa digunakan sebagai tempat kampanye karena termasuk dalam White Area. Sangat dilarang keras," ujar Sumarno kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/6/2014).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014.

Disebutkan bahwa kawasan Monas serta kawasan protokol (ring 1) dilarang digunakan sebagai area kampanye. Oleh karena itu, Sumarno mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegur dan memberi sanksi tegas bagi capres dan cawapres manapun yang melanggar aturan itu.

"Bawaslu harus turun tangan. Harus ada sanksi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Sahabat Prabowo Yudha Permana mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI yang membiarkan penggunaan kawasan Monas dan Bunderan HI sebagai lokasi kampanye calon presiden asal PDI-Perjuangan itu. Menurut dia, saat pilkada DKI 2012, kawasan Bundaran HI dan Monas tidak pernah sama sekali digunakan untuk kegiatan politik.

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top