Surat penangkapan ini keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus Timtim menuduh Wiranto bertanggung jawab atas "pembunuhan, deportasi dan penganiayaan" di Timor Lorosae pada tahun 1999 dimana 1.500 orang tewas. Perintah penangkapan ini akan diteruskan ke Interpol. Artinya, Wiranto bisa ditangkap jika calon presiden dari Partai Golkar itu meninggalkan Indonesia. Pemerintah RI tidak bersedia untuk bekerja sama dengan pengadilan khusus Timtim yang didukung PBB tersebut.
Wiranto sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan-tuduhan pelanggaran HAM tersebut merupakan bagian dari konspirasi untuk merusak aspirasi kepresidenannya.
AP - detikNews
Post a Comment Blogger Facebook