Kontroversi tersebut berasal dari masa lalu yang bersangkutan. Para narapidana misalnya, mereka tetap boleh mencalonkan diri meski sudah pernah merasakan dinginnya hotel prodeo. MK sendiri sudah membolehkan seorang mantan narapidana melamar jadi anggota legislatif dengan sejumlah persyaratan.
"Jadi misalnya kalau narapidana itu keluar hari ini, dia harus istirahat dulu lima tahun baru boleh maju sebagai caleg," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/4) lalu.
Meski demikian, apakah warga akan memilih tokoh-tokoh yang telah memiliki rekam jejak buruk di masa lampau?
Berikut lima orang yang kontroversial tetapi tetap nekat daftar jadi caleg:

"Pak Nazaruddin Syamsudin memang mantan napi. Tetapi kan dia sudah menjalani hukuman, dan masalahnya sudah terjadi lebih dari lima tahun lalu," kata Wibowo kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Wibowo, mantan narapidana memang dibolehkan kembali ikut dicalonkan sebagai caleg. Dia mengatakan di peraturan KPU sudah dijelaskan jika mantan napi juga memiliki hak yang sama buat menjadi caleg, asal perkaranya sudah lewat dari lima tahun.
"Kalau sudah lewat masanya kan boleh daftar. Kalau soal korupsinya waktu itu juga terkait masalah politik. Kan cuma Rp 2 miliar korupsinya. Tetapi soal keputusannya nanti, gimana KPU saja lah," ujar Wibowo.
Pada 20 Mei 2005, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2005 menjatuhinya hukuman penjara selama tujuh tahun. Nazaruddin bebas bersyarat pada Maret 2008.

"Pendaftaran saya kali ini sebagai pengabdian saya kepada masyarakat di ruang manapun dan media apapun," kata Aceng yang khas dengan kopyah hitamnya, di sekretariat KPU Jabar, Minggu (21/4).
Jika dikehendaki oleh masyarakat, Aceng ingin menuntaskan segala permasalahan yang ada di Jabar. Melalui DPD dia berharap bisa menampung aspirasi masyarakat.
Di tempat sama orang kepercayaan Aceng, Ipul Saeful mengaku bahwa Aceng Fikri memiliki dukungan sebanyak 6.105 orang.
"Tersebar dari 15 kabupaten/kota di Jabar," ujarnya. Dukungan tersebut dikumpulkannya sudah sekitar 5 bulan lalu.

"Pak Susno mengajukan jadi caleg," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo saat dihubungi, Minggu (14/4).
Susno Duadji telah menjadi kader partai yang diketuai oleh MS Kaban sejak Rabu, 27 Maret lalu. Lalu apakah jalan Susno ke Senayan akan mulus?
Seperti diketahui, pada 22 November 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Susno. Alhasil, Susno tetap menjadi terpidana 3,5 tahun penjara karena korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
Namun, Susno menolak menjalankan hukuman yang dijatuhkan di tingkat sebelumnya, karena berpendapat putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah penahanan. Hingga kini, eksekusi purnawirawan jenderal bintang masih menjadi perdebatan.

Namun, pembelaan buat Ibas disampaikan oleh Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan. Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu, alasan pencalonan kembali Ibas sebab dia potensial dalam menjaring suara.
"Sekjen kami (Ibas) peraih suara terbanyak pada Pemilu 2009. Doakan kami agar Ibas bisa meraih suara terbanyak lagi. Kalau dia tidak daftar jadi caleg, pemilihnya bisa marah," bela Syarif dalam jumpa pers usai menyerahkan Daftar Caleg Sementara, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Minggu (21/4).
Ketika dicecar para jurnalis soal pencalonan kembali Ibas sebagai anggota legislatif, putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun sempat menyatakan pembelaannya. Menurut suami Siti Rubi Aliya Rajasa itu, pencalonan kembali dia sebagai anggota DPR adalah desakan dari partai.
"Hari ini saya sebagai kader Partai Demokrat kembali dipercaya oleh institusi yang membesarkan saya, untuk kembali dicalonkan sebagai calon anggota DPR. Insya Allah hal itu akan saya wujudkan, dan saya akan berbuat yang terbaik terhadap masyarakat," kata Ibas di Gedung KPU.

Follow @wisbenbae